Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Punya Kans Besar Menang di PN Jaksel

Uwrite.id - Jakarta - Jurnalis senior Mas Hersu atau Hersubeno Arief, menilai Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki kans untuk memenangkan gugatan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hersubeno menyebut peluang tersebut akan terbuka apabila kasus ijazah tersebut memang merupakan bagian dari tensi politik antara Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto.
"Apabila skenario itu benar, kami meyakini Roy Suryo dan Dokter Tifa akan unggul dalam pertarungan hukum maupun politik melawan Joko Widodo," ungkap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat 10 Juli.
Lebih lanjut, Hersu menilai Indonesia telah memasuki fase pra-pemilu. Berdasarkan perhitungan politik, pelaksanaan pemilu tinggal tiga tahun lagi.
Ia juga menyoroti bahwa pada Oktober mendatang pemerintahan Prabowo akan memasuki tahun kedua. Pada periode itu, publik tidak akan lagi mentolerir jika Prabowo dianggap masih berada di bawah pengaruh Jokowi.
"Presiden Prabowo dipastikan ingin menegaskan posisinya sebagai kepala negara yang sesungguhnya, bukan sekadar figur yang masih berada di bawah bayang-bayang," ujar Hersu.
Dalam saat yang sama, Roy Suryo baru saja memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (07/07), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan. (*)

Tulis Komentar