Kasus Febrie Adriansyah: Tim Hukum Belum Pertimbangkan Praperadilan

Peristiwa | 25 Jul 2026 | 21:16 WIB
Kasus Febrie Adriansyah: Tim Hukum Belum Pertimbangkan Praperadilan
Tersangka Febrie Adriansyah di hadapan media, saat hendak memasuki Rutan KPK.

Uwrite.id - Jakarta - Hingga kini, tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum mengambil keputusan terkait pengajuan praperadilan. Seperti embun pagi yang masih menanti matahari, keputusan itu akan ditentukan setelah ada pembahasan internal lebih lanjut. Febrie sendiri telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan panjang di Kejagung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dan memetakan strategi. Bagai nakhoda yang membaca arah angin, timnya ingin memastikan langkah hukum yang diambil tepat sasaran.

"Ini 'kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan," ungkap Febri, Sabtu (25/07).

Ia juga baru menerima surat kuasa beberapa hari terakhir, sehingga komunikasi dengan klien menjadi prioritas. Perlu diketahui, berdasarkan data ICW per Juli 2026, hanya sekitar 23% gugatan praperadilan tersangka korupsi yang dikabulkan pengadilan, sehingga pertimbangan strategi sangat krusial.

Mantan juru bicara KPK itu memilih tidak berkomentar jauh terkait riwayat penanganan kasus yang awalnya ditangani Polri lalu dilimpahkan ke Kejagung. Seperti air yang mengalir mencari jalurnya, ia menegaskan fokus tim saat ini hanya pada proses di Kejaksaan.

"Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9," kata dia. 

Tim 9 Kejagung sendiri dibentuk khusus untuk menangani perkara besar sejak 2024, dan sejauh ini telah menangani 11 kasus dengan kerugian negara di atas Rp1 triliun.

Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (24/07). Di ujung malam penentu itu, mantan Jampidsus ini diperiksa dua kali dalam sehari.

Febrie pertama diperiksa sebagai saksi, kemudian dilanjutkan sebagai tersangka mulai pukul 19.00 WIB. Proses ini menjadi babak baru setelah sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Kakortastipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan tata niaga batu bara yang menyebabkan pemadaman di Sumatera. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar