Kasus dr. Icha Pakaenoni: Pengacara Desak Proses Etik DPRD TTU

Kesehatan | 28 Jul 2026 | 08:14 WIB
Kasus dr. Icha Pakaenoni: Pengacara Desak Proses Etik DPRD TTU
Mendiang dr Icha (dr Eliza Princilla Utami Pakaenoni).

Uwrite.id - Kefamenanu - Pengacara keluarga mendiang dr. Eliza Princilla Utami Pakaenoni alias dr. Icha Pakaenoni mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU segera merampungkan proses etik. Tuntutan tersebut dilontarkan menyusul jalannya pemeriksaan yang dianggap berlarut-larut sehingga memicu kekecewaan masyarakat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima kontributor Nusra Uwrite.id Senin, 27 Juli 2026, Victor Emanuel Manbait SH memaparkan bahwa Tim Investigasi Kemenkes, Tim Investigasi Kemendagri, dan Tim Joint Investigasi Polda NTT telah menyimpulkan adanya tindakan intimidasi terhadap dr. Icha pada 13 Juni 2026 di ruang IGD RS Leona Kefamenanu.

Victor menuturkan, kesimpulan dari ketiga tim itu mengarah kepada tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang saat ini sudah dilaporkan keluarga ke Polda NTT.

"Fakta ini memperjelas bahwa persoalan ini bukan sekadar asumsi. Kasus ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan resmi oleh institusi negara yang berwenang," kata Victor.

Ia pun mengungkapkan bahwa saat masih hidup, dr. Icha pernah mengajukan laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD TTU pada 22 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan agar diproses sesuai prosedur kode etik yang berlaku. Sayangnya, harapan untuk segera memperoleh kejelasan belum juga terwujud.

dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Icha, ditemukan meninggal dunia di kediaman orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/06) petang.

Dokter yang bertugas di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini, belakangan menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas.

Di tengah duka yang belum mereda, dukungan warganet justru kian deras mengalir untuk dr. Icha. Kisah dokter muda tersebut menjadi cermin bahwa tenaga medis layak mendapatkan perlindungan dan rasa aman ketika menjalankan tugas.

Sampai saat ini, lebih dari sebulan telah berlalu. Akan tetapi BK DPRD TTU belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait laporan tersebut. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Vakumnya kepastian inilah yang lantas memicu kegelisahan. "Kelambanan ini mencederai rasa keadilan keluarga, warga TTU, serta para tenaga kesehatan yang turut merasakan imbas dari peristiwa tersebut," tegas Victor.

Menurutnya, penundaan yang terus berlanjut berpotensi memunculkan anggapan bahwa BK lebih mengutamakan pembelaan terhadap anggota DPRD yang dilaporkan ketimbang menjaga kehormatan lembaga DPRD itu sendiri.

"DPRD berdiri di atas amanah rakyat. Oleh karena itu BK memiliki kewajiban moral untuk menegakkan kode etik secara objektif, tanpa melihat kedudukan seseorang," ujar advokat yang juga aktivis Walhi ini.

Berangkat dari hal itu, tim kuasa hukum keluarga kembali mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU untuk segera menyelesaikan pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi.

"Kami meminta BK segera menuntaskan. Putusannya harus berpijak pada fakta, bukti, dan asas keadilan agar ada kepastian hukum dan kepastian etik," ucap Victor.

Ia menambahkan, warga TTU berhak memperoleh jaminan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara ditangani secara terbuka dan akuntabel.

"Penegakan etika tidak boleh tunduk pada kepentingan politik maupun hubungan kolegial. Harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat luas," pungkas Victor. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar