Kapuspen: Saatnya UU TNI Direvisi, Biar Tegas!

Peristiwa | 17 Mar 2025 | 00:55 WIB
Kapuspen: Saatnya UU TNI Direvisi, Biar Tegas!
Revisi UU TNI 2025 bertujuan memperkuat pertahanan, menjaga netralitas, serta menyesuaikan usia pensiun prajurit. Bagaimana dampaknya bagi demokrasi?

Uwrite.id - Pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam sistem demokrasi Indonesia.

Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini akan membuat tugas pokok TNI lebih relevan dengan dinamika ancaman zaman. Menurutnya, penyesuaian ini juga bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan antara TNI dan institusi lain, terutama dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

"Revisi ini memastikan bahwa TNI dapat bekerja lebih efektif, profesional, dan tetap dalam koridor demokrasi," ungkap Hariyanto dalam keterangannya pada Minggu (16/3/2025).

Prajurit Aktif di Kementerian, Tapi Tetap Netral

Salah satu poin menarik dalam revisi ini adalah soal aturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kebijakan ini bukanlah hal baru, namun revisi ini akan memperjelas batasan agar tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit harus dilakukan dengan sistem yang ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ini tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan kepentingan strategis negara," tegas Hariyanto.

Langkah ini dinilai sebagai respons atas kebutuhan tenaga profesional dengan wawasan pertahanan di berbagai sektor pemerintahan. Namun, aturan mainnya harus jelas agar tidak ada kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

Usia Pensiun Prajurit Disesuaikan

Selain itu, revisi UU ini juga membahas soal batas usia pensiun prajurit. Dengan meningkatnya harapan hidup dan kondisi fisik yang lebih baik, pemerintah melihat perlunya kebijakan baru agar prajurit yang masih produktif tetap bisa berkontribusi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan.

"Kami ingin memberikan ruang bagi yang masih bisa mengabdi, tetapi tetap menjaga keseimbangan agar regenerasi kepemimpinan tetap berjalan lancar," tambahnya.

Jaga Stabilitas, Jangan Terprovokasi

Di tengah berbagai opini dan perdebatan tentang revisi ini, TNI mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang bernuansa provokatif. Hariyanto menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap hoaks yang bisa merusak stabilitas nasional.

"Keamanan dan stabilitas adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai kita terpecah hanya karena isu yang belum tentu benar," katanya.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, juga memastikan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini ditegaskannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.

"Supremasi sipil adalah prinsip utama dalam demokrasi. Revisi ini tidak akan mengubah itu," tegas Panglima.

TNI yang Lebih Adaptif dan Demokratis

Revisi UU TNI ini diharapkan membuat institusi pertahanan Indonesia lebih siap menghadapi tantangan global, tetap profesional dalam tugasnya, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan demokrasi.

Dengan langkah ini, TNI bukan hanya lebih kuat secara militer, tetapi juga semakin selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan negara yang modern.

Bagaimana pendapat kalian? Apakah revisi ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat? Yuk, diskusi di kolom komentar!

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar