Kapolres Lamsel soal Kasus Aipda Nofirman: “Ga Usah Diviralkan”

Hukum | 18 May 2026 | 20:31 WIB
Kapolres Lamsel soal Kasus Aipda Nofirman: “Ga Usah Diviralkan”
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri. Tangkapan Layar yt. Polres Lampung Selatan

Uwrite.id - Lampung Selatan — Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan anggotanya, Aipda Nofirman bin H Muzakki, dalam perkara narkotika.

Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Toni membenarkan adanya proses hukum terhadap anggotanya tersebut. Namun, ia meminta agar kasus itu tidak menjadi perhatian luas.

“Sisa pake 5 grm bruto tolong. Ga usah di viralkan,” tulis Toni dalam pesan singkatnya.

Ia juga menegaskan perkara tersebut telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Krna sudah diproses seusi prosedurr,” lanjutnya.

Sebelumnya, data pada laman resmi sistem manajemen perkara Kejaksaan RI menunjukkan Aipda Nofirman, NRP 81110320, telah berstatus tersangka dalam perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Berdasarkan data yang dikutip dari CMS Publik Kejaksaan RI pada Senin (18/5/2026), perkara tersebut teregister dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Aipda Nofirman disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.

Dalam perkara yang sama, nama Umar Ali bin Karya Masilom (alm) juga tercantum dalam data perkara narkotika dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/16/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Umar Ali juga disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan perkara tersebut ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Selain itu, Umar Ali juga tercatat dalam perkara berbeda yang ditangani penyidik Reskrim KSKP Bakauheni dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/01/I/2026/RESKRIM dan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam perkara itu, Umar Ali disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana terkait tindak pidana penadahan.

Nama Umar Ali sebelumnya disebut sebagai anak buah Aipda Nofirman dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar