Kapolres Ciamis Dukung Penuh Bawaslu Ungkap Rice Cooker Gate
Uwrite.id - Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menyatakan keseriusannya dalam menanggapi dugaan pelanggaran Pemilu 2024, khususnya terkait penggunaan bantuan Alat Memasak Listrik (AML) oleh Caleg untuk memengaruhi pemilih di Kabupaten Ciamis.
Kapolres menyampaikan hal itu usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai Tanpa Hoax, Provokasi, dan Politik Identitas di Aula KPU Ciamis, Senin (22/1/2024).
Dengan tegas Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Kami mendukung langkah penanganan yang dilakukan oleh tim Bawaslu. Saat ini, teman-teman di Bawaslu sedang berproses. Kami siap mengawal jika ditemukan pelanggaran," tegasnya.
Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin, menyampaikan jika saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran soal dugaan politisasi bantuan Alat Memasak Listrik (AML) oleh Calon Legislatif (Caleg) dan sedang melakukan investigasi.
Jajang menyebut, ada indikasi Terstuktur, Masif, dan Sistematis (TMS) pada dugaan politisasi AML oleh Caleg ini.
"Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain, untuk saat ini On progress, masih proses," ucapnya usai menghadiri pelantikan PTPS di Gor Desa Mekarjaya, Minggu (21/1/2024).
Jajang menambahkan, untuk langkah yang dilakukan Bawaslu Ciamis, Jajang sudah membuat surat tugas kepada komisioner untuk segera melakukan penelusuran dugaan Politisasi program pemerintah ini.
"Dua orang yang saya beri surat tugas, Pak Samsul dan Ibu Fanny, dan sudah bertemu dengan pihak PT. Pos. Intinya, ada yang sedang diproses. Sementara, hal Itu adalah informasi yang dikecualikan," jelasnya.
Dijelaskan Jajang, hal itu termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi;
PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.
Tulis Komentar