Kantor Pemenang Tender Diduga Fiktif, GMBI Laporkan Temuan ke APH

Uwrite.id - Pesisir Barat (Gasak Miring) --
LSM GMBI Distrik Pesisir Barat mengindikasi dugaan alamat kantor goib pemenang tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Hingga kualitas pengerjaan proyek amburadul. Senin, 5 Januari 2026.
Temuan tersebut sudah di layangkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung dan akan diteruskan ke Kejaksaan hingga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Serta KPK RI.
Ketua LSM GMBI Pesisir Barat Beni Setiawan mengatakan kantor alamat pemenang tender yang diduga fiktif bukan masalah sepele atau ecek-ecek.
Ini adalah masalah serius yang mengarah ke tindak pidana serius hingga monopoli usaha.
"Sekelas tender diatas tiga miliar aja kantor nya fiktif dan di kerjakan asal-asal apalagi proyek dibawah itu. Ini pelanggaran pidana serius yang akan kami tindaklanjuti ke penegak hukum,"katanya.
Investigasi awal pemenang tender proyek Peningkatan Jalan Gedung Cahya Kuningan sampai SP4 Ngambur bernilai Rp3.4 miliar, kantornya diduga fiktif.
Yang tertera di laporan beralamat di Perum Rajabasa Permai, Blok H32-34, Rajabasa, Bandar Lampung.
"Sekretaris saya bersama tim kesana tidak ada, Blok H itu cuma sampe Nomor enam. Jelas ini main-main Pelelangan nya,"ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM GMBI Pesisir Barat Salda Andala SH mengatakan jika terbukti benar fiktif maka pemenang tender proyek bisa masuk kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Bisa juga kita laporkan ke Pemalsuan Dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP, ancaman enam tahun penjara,"katanya.
Selain itu, pihak PUPR Pesisir Barat diduga mengatur tender dan bersekongkol dengan pihak Kontraktor untuk menentukan pemenang proyek.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22.
"Pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain guna mengatur atau menentukan pemenang tender, yang dapat berakibat pada persaingan usaha tidak sehat,"katanya.
Sebab hasil penelusuran LSM GMBI Distrik Pesisir Barat diduga tiga proyek dengan nilai besar di Dinas PUPR di kerjakan dan dimenangkan oleh satu orang.
"Ini jelas Persaingan tidak sehat dan merugikan perusahaan yang benar-benar berkualitas. Kemana pihak Pengawas, apa tidak ada lagi di Lampung ini yang berintegritas Kontraktor nya,"katanya.
Selanjutnya pihak media akan melakukan konfirmasi ke pihak terkait

Tulis Komentar