Kades Korupsi Dana Desa Rp 1 M Untuk Nikah Lagi dan Foya-foya, Kini Masuk Bui

Hukum | 08 Jul 2023 | 21:58 WIB
Kades Korupsi Dana Desa Rp 1 M Untuk Nikah Lagi dan Foya-foya, Kini Masuk Bui
Eks Kades, Alkani, ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.

Uwrite.id - Eks Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Akiani, terjerat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (APBDes) dengan kerugian negara mencapai Rp 988 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik.

Dikutip dari Kumparan.com, Senin (19/6/23), kuasa hukum Akiani, Erlan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya terlibat dalam kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Lontar. Dana yang dialokasikan untuk proyek jembatan pelangi senilai Rp 250 juta hanya terealisasi sebesar Rp 150 juta.

"Uang itu seharusnya digunakan untuk infrastruktur, misalnya proyek jembatan pelangi, anggarannya Rp 250 juta, yang terealisasi hanya Rp 150 juta," kata Erlan, Senin (19/6/23).

Erlan mengungkapkan bahwa kliennya mengaku menghabiskan uang APBDes tersebut untuk keperluan pribadi, seperti menikah dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang. Bahkan, Akiani telah menikahi empat perempuan dan memiliki 20 anak hasil dari pernikahannya yang dibiayai oleh uang APBDes.

"Pengakuannya iya (untuk menikah lagi), dan pengakuannya suka ke tempat hiburan dari dana desa itu. Istrinya 4 dan anaknya sekitar 20 orang, menurut pengakuannya gitu," ungkap Erlan.

Erlan juga menyampaikan bahwa meskipun ia adalah kuasa hukum Akiani, namun dirinya merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh kliennya yang diduga menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

"Ini sangat miris, bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa, justru disalahgunakan oleh kepala desa yaitu Saudara Akiani," ujarnya.

Akiani saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang di Rumah Tahanan Serang dan akan diadili di Pengadilan Negeri Serang. Dia dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari temuan lima proyek fisik yang didanai oleh APBDes pada tahun 2020 di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa. Dari lima proyek tersebut, tiga di antaranya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), sedangkan dua proyek lainnya merupakan proyek fiktif. Ketiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut meliputi rabat beton, gapura wisata, dan tembok penahan tanah (TPT), sementara dua proyek fiktif terkait dengan pengerjaan rabat beton.

Meskipun lima proyek tersebut memiliki masalah, tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, kerugian negara mencapai hampir Rp 1 miliar, yang dihitung berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar