Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Banjar Diperpanjang hingga 30 September 2025

Uwrite.id - Warga Kota Banjar masih punya kesempatan dua bulan lagi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengumumkan bahwa program ini berlaku hingga 30 September 2025.
“Mumpung programnya masih ada, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkannya. Sampai tanggal 30 September, masyarakat yang punya tunggakan tidak perlu membayar denda dan tunggakan, cukup bayar satu tahun ke depan,” ujar Benny, Rabu (30/7/2025).
Program ini berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan beberapa tahun ke belakang.
Benny menegaskan bahwa pemutihan hanya mencakup penghapusan denda dan tunggakan, bukan biaya administrasi lain seperti balik nama atau mutasi.
“Yang dibebaskan itu hanya tunggakan dan dendanya. Kalau ada proses balik nama, mutasi, atau perubahan dokumen kendaraan, tetap dikenakan biaya PNBP sesuai aturan,” jelasnya.
Benny juga meluruskan salah paham di masyarakat bahwa pemutihan bukan berarti semua pajak gratis.
“Intinya, tunggakan bertahun-tahun dan dendanya dihapus, tapi wajib pajak tetap harus bayar pajak untuk satu tahun ke depan,” tambahnya.
Kontribusi Signifikan bagi Kota Banjar
Dengan diberlakukannya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) 2025, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini memberikan kontribusi langsung bagi daerah.
“Setiap pembayaran PKB, 40% kembali ke Kota Banjar. Hingga kemarin, realisasi PKB sudah tembus lebih dari Rp4 miliar. Ini angka signifikan untuk pembangunan daerah,” ungkap Benny.
Menurut data P3DW Banjar, Kota Banjar memiliki 67.500 potensi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Namun, sekitar 12.448 unit (18,44%) masih masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Kategori KTMDU ini meliputi kendaraan yang:
• Sudah dijual tetapi tidak dilaporkan
• Ditarik leasing namun tidak dilaporkan
• Rusak atau tidak berfungsi lagi tanpa pelaporan
• Pemilik lupa membayar pajak tepat waktu
“Kami minta warga yang masuk kategori KTMDU segera memanfaatkan program ini. Jangan sampai terlambat, tinggal dua bulan lagi," tegas Benny.
Selain pemutihan, program ini juga memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan berplat luar Jawa Barat.
“Khusus kendaraan luar Jabar yang akan dimutasi masuk, pembayaran satu tahun ke depan dibebaskan. Ini penting agar potensi pajak masuk ke daerah kita,” ujar Benny.
Benny menutup dengan ajakan agar masyarakat tidak menunda membayar pajak.
“Pemutihan ini kesempatan emas. Sok atuh, manfaatkan sekarang, hindari denda, bantu pembangunan daerah,” pungkasnya.
Tulis Komentar