Kabar Baik ke Depan, BUMD Kepri akan Terima 10% Pengalihan PI dari Prima Energi

Ekonomi | 14 Jun 2024 | 13:17 WIB
Kabar Baik ke Depan, BUMD Kepri akan Terima 10% Pengalihan PI dari Prima Energi
Kadis ESDM Kepri, M. Darwin usai menghadiri pertemuan dengan PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola kegiatan usaha di hulu minyak dan gas di Blok North West Natu

Uwrite.id - Jakarta - Komunikasi dua arah, antara Prima Energi selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas di Blok North West Natuna (NWN) dengan BUMD Kepri, kini membuahkan titik hasil.

Setelah pertemuan di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta bersama jajaran PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Darwin, menyampaikan berita baik yang akan datang. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Kepri North West Natuna akan menerima 10% pengalihan Participating Interest (PI) dari PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi).

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya energi, terutama minyak dan gas bumi. Pengelolaan sumber daya ini sangat penting dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 37 Tahun 2016, yang mensyaratkan kontraktor untuk menawarkan 10% PI kepada Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai konsekuensi dari peraturan tersebut, BUMD diharuskan untuk membentuk anak perusahaan guna memperoleh PI sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan PI berjalan profesional dan efisien.

Dalam pertemuan ini juga, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa telah disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian BUMD Energi Kepri dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan 10% PI di Blok Migas Duyung. Tahapan kesepakatan pengalihan antara BUMD dan Prima Energi ini adalah tahap kedua terakhir sebelum penetapan resmi oleh Menteri ESDM.

Proses pengalihan PI ini telah dimulai sejak 2016 dan melibatkan pemegang Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ada saat ini. Participating Interest, atau sering disebut PI, adalah porsi hak dan kewajiban dalam pengelolaan migas yang dimiliki oleh satu pihak dalam kontrak bagi hasil. Dalam konteks ini, PI 10% memberikan kesempatan bagi daerah untuk turut serta dalam pengelolaan migas.

Keikutsertaan daerah dalam pengelolaan migas melalui 10% PI sangat positif bagi Provinsi Kepri. Hal ini diyakini akan memberikan dampak ganda bagi daerah, antara lain berupa peningkatan pendapatan daerah dan profit bagi PT. Pembangunan Kepri North West Natuna. "Dampak besar bagi perekonomian daerah akan terjadi," ujar Gubernur Ansar Ahmad.

Pertemuan penting ini dihadiri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Dinas ESDM Kepri Muhammad Darwin, Direktur PT. Pembangunan Kepri Azwardi, Direktur PT. Pembangunan Kepri North West Natuna Syahril, serta jajaran PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam pengelolaan sumber daya energi ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi Provinsi Kepri. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar