Juara di Atas Kertas, Miskin di Lapangan: Maluku Utara Kelaparan di Lumbung Nikelnya Sendiri

Uwrite.id - Sofifi - Sudah saatnya ketegasan daerah dalam menuntut reformasi regulasi perimbangan minerba dikumandangkan di setiap ruang diplomasi sebagai keadilan absolut yang tidak bisa ditawar. Jakarta harus dipaksa mendengar: ketahanan nasional tidak akan pernah terwujud selama daerah operasionalnya dibiarkan bersuara parau di atas pondasi anggaran yang sengaja dikeroposkan.
Akan menjadi lelucon ironis ketika daerah sibuk menanggung biaya servis demi kenyamanan para pemodal raksasa, sementara brankas pemerintah daerah sendiri kosong melompong. Ini adalah perbudakan ekonomi modern yang dilebeli atas nama Negara.
Grafik pertumbuhan ekonomi yang megah di atas kertas tidak boleh menjadi alasan untuk memaklumi pelemahan fiskal APBD secara struktural. Menjaga stabilitas kawasan ekonomi demi arus modal nasional itu mahal: butuh biaya sosial, pengamanan, hingga infrastruktur yang tidak murah.
Untuk memutus ketimpangan, keberanian seperti yang ditunjukkan mendiang Usman Sidik, mantan Bupati Halmahera Selatan, perlu dihidupkan kembali. Ketika Pulau Obi dieksploitasi, beliau dengan lantang menegaskan, "sudah saatnya pemerintah melayani masyarakat Pulau Obi, bukan untuk dilayani." Nyali politik itulah yang hari ini dinanti dari Pemprov Maluku Utara.
Daerah harus garang menyentak keangkuhan pusat dengan pesan lugas: "jangan hanya beri piala emas, lalu hak-hak finansial rakyat kami disunat habis dalam sunyi."
Ketegasan Daerah atau Selamanya Menjadi Tumbal Fiskal
Melihat kebuntuan ini, pemerintah daerah tidak bisa lagi sekadar mengirim surat keluhan atau meratap di ruang Rapat Dengar Pendapat. Ketika negara tidak bersikap adil, tekanan politik adalah gugatan moral dan tuntutan keadilan konstitusional yang sah.
Daerah kehilangan posisi tawar politik substantif untuk bernegosiasi. Maluku Utara dipaksa menerima diktat sepihak tanpa celah menuntut kompensasi langsung atau skema pembagian laba yang lebih adil. Daerah dikebiri, dilarang membuat kesepakatan di luar koridor Jakarta, dan direduksi menjadi perantara administratif yang bisu.
Krisis ini membuka mata tentang lemahnya posisi tawar pemerintah daerah. Di hadapan kuasa sentralistik Jakarta dan gurita pemodal raksasa, daya tawar terkait pembagian hasil nyata sama sekali tidak berkutik.
Rakyat Maluku Utara tidak butuh seremonial kosong jika di saat bersamaan hak-hak rakyatnya tunduk di bawah dalih efisiensi anggaran. Jika formula pembagian DBH dan skema distribusi perpajakan minerba tidak dirombak secara radikal menjadi transparan dan mengalir real-time, maka desentralisasi hanyalah lelucon.
Ini bukan lagi soal keterlambatan administrasi, melainkan marginalisasi struktural yang legal. Pusat menikmati predikat mentereng sebagai destinasi investasi ramah, sedangkan Maluku Utara ditinggal sendirian meredam konflik horizontal, mengatasi kerusakan perairan, dan mengobati luka sosial warganya.
Pada akhirnya, predikat "Juara Investasi Nasional" justru mempertegas keadilan yang terpasung. Keadilan hubungan pusat-daerah diikat erat oleh regulasi yang bias, di mana daerah penghasil dibiarkan memikul segala risiko lingkungan dan sosial, sementara hak kesejahteraan fiskalnya disandera.
Piala Emas yang Memiskinkan
Piala ALI tidak dirancang untuk menyelesaikan kemiskinan antar-pulau atau membangun jembatan di pedalaman Halmahera. Ia hanya berfungsi sebagai panggung publisitas yang menutupi kenyataan bahwa Maluku Utara dijadikan tumbal pertumbuhan makro.
Di sisi lain, hak-hak dasar publik lokal dikorbankan. Ketika lingkungan tercemar, harga kebutuhan pokok melambung di lingkar tambang, dan fasilitas kesehatan serta pendidikan tetap semenjana akibat pemotongan dana transfer pusat, Jakarta seolah enggan tahu.
Trofi emas dari kementerian sejatinya hanya pemuas ego birokrasi pusat dan alat legitimasi politik nasional. Di satu sisi, pemerintah daerah diperas energinya untuk menjamin stabilitas investasi, meredam gejolak sosial, dan memuluskan perizinan demi predikat "layanan terbaik".
Menahan hak daerah penghasil di tengah pengerukan kekayaan alam yang brutal adalah dampak tata kelola anggaran yang tidak proporsional. Akibat lambatnya transfer pusat, pemerintah daerah menjerit menghadapi krisis yang mencekik. Daerah yang mendongkrak ekonomi republik di kancah global, sempat kesulitan membayar gaji PPPK dan tunjangan kinerja pegawai.
Ketidakadilan ini semakin paripurna di sektor keuangan. Melalui regulasi desentralisasi fiskal yang kaku, negara kerap menahan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak mutlak Bumi Moloku Kie Raha dengan dalih efisiensi.
Faktanya, seluruh komponen pajak bernilai fantastis — mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas tambang — langsung disedot ke kantong APBN. Sementara Maluku Utara, yang lingkungan alamnya berubah drastis dan infrastrukturnya hancur dilindas kendaraan berat, dipaksa mengemis anggaran dari hasil buminya sendiri.
Apa Gunanya Predikat Terbaik di Tengah Krisis?
Pertanyaan ini wajib dilemparkan ke muka para pengambil kebijakan. Untuk apa piala emas ALI jika ia tidak bisa dikonversi menjadi perbaikan ruang hidup masyarakat lingkar tambang, tidak mampu membersihkan sungai yang tercemar limbah, dan tidak berguna untuk membayar hak-hak pekerja lokal?
Penghargaan investasi terbaik akhirnya hanya menjadi ilusi optik. Berkilau secara administratif di atas kertas, tapi keropos dan berdarah-darah di lapangan.
Begitu euforia itu menyublim dan trofi dibawa pulang ke Sofifi, prestasi tersebut ternyata tidak berpengaruh pada kemandirian fiskal daerah. Inilah paradoks terbesar ekonomi Indonesia hari ini: daerah yang menjadi mesin pertumbuhan nasional justru harus mengemis ke pusat hanya untuk membayar hak-hak dasar rakyatnya sendiri.
Menerima piala Terbaik Pertama Nasional sekilas terdengar seperti pencapaian historis. Publik disuguhi narasi sukses tentang transformasi Maluku Utara menjadi pusat pertumbuhan baru berkat guyuran modal asing ke kawasan industri Halmahera dan Obi.
Paradoks di Balik Predikat Juara
Penghargaan ini tak lebih dari kosmetik administratif. Sebuah panggung sandiwara di mana elite pusat memoles citra keberhasilan investasi global di atas eksploitasi daerah yang ditinggalkan tanpa kepedulian.
Namun begitu sorot lampu seremonial padam dan elite Jakarta selesai bertepuk tangan, trofi dari Kementerian Investasi itu justru menyingkap tabir kemunafikan yang akut. Jakarta datang membawa piala, sanjungan, dan janji kemakmuran, tapi menutup mata terhadap keringat, debu, dan beban hidup yang dipikul masyarakat di pesisir Halmahera dan Pulau Obi.
Masyarakat Maluku Utara baru saja disuguhi panggung megah dari Jakarta. Dalam Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2026, provinsi kepulauan ini dipuja setinggi langit dan dinobatkan sebagai Terbaik Pertama Nasional karena sukses menggelar karpet merah bagi korporasi hilirisasi nikel. (*)

Tulis Komentar