Uwrite.id - Presiden Jokowi ubah pertanggungjawaban perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Dasar pertimbangan perubahan perpres 33 tersebut dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD sebelumnya dengan sistem atcost (sesuai pengeluaran riil) diubah menjadi lumpsum. Selain perubahan mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas, terdapat juga perubahan tarif penginapan baik pimpinan maupun anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas, seperti untuk tujuan DKI Jakarta sebelumnya untuk biaya penginapan pimpinan per hari sebesar Rp. 5,85 Juta naik menjadi Rp. 8,72 Juta.
Pelaksanaan perubahan mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas dprd sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2023 paling lambat tahun anggaran 2024.
Tulis Komentar