Jokowi Kembali Beri Luhut Tugas Baru, Kali Ini Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN

Peristiwa | 15 May 2023 | 22:50 WIB
Jokowi Kembali Beri Luhut Tugas Baru, Kali Ini Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan

Uwrite.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua satuan tugas khusus percepatan realisasi investasi di IKN Nusantara. Penunjukan ini menambah deretan jabatan penting yang sebelumnya dipercayakan kepada Luhut oleh Jokowi.

"Satgas khusus dipimpin oleh Menko Maritim, Bapak Luhut, juga telah dibentuk untuk mengoordinasikan upaya antar kementrian dan semua lembaga terkait, sehingga proses percepatan investasi di IKN lebih lancar dan efisien,” kata Bambang Susantono, Kepala Otoritas IKN, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/5).

Bambang menambahkan, pemerintah juga telah membentuk satgas di bidang pertanahan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan tentang isu-isu terkait lahan yang ditawarkan kepada investor, sehingga mereka dapat merumuskan rencana bisnis yang lebih tepat.

"Oleh karena itu, ketika investor berdialog dengan kami untuk mencari harga terbaik, tentu berdasarkan data dan informasi terkini,” kata Bambang.

Bambang juga mengatakan, hingga Senin (15/5), Otoritas IKN telah menerima 209 surat pernyataan minat (letter of interest), 36 di antaranya telah memasuki tahap penandatanganan non-disclosure agreement (NDA).

Dia menyebutkan, dengan ditandatanganinya NDA, pembahasan mengenai investasi akan menjadi lebih detail karena akan ada pertukaran data antara pemerintah dan investor. Selanjutnya, investor akan melakukan studi kelayakan dan rencana bisnis.

"Proses ini memang membutuhkan waktu. Namun, Pak Doni (Wakil Ketua Otoritas IKN) dan saya ditugaskan untuk mempercepat proses ini guna mewujudkan hasil yang diinginkan investor di lapangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar