Jimly Asshiddiqie Tegaskan Kewenangan MKMK Hanya Tangani Kode Etik Hakim, Bukan Ubah Putusan MK

Hukum | 07 Nov 2023 | 13:42 WIB
Jimly Asshiddiqie Tegaskan Kewenangan MKMK Hanya Tangani Kode Etik Hakim, Bukan Ubah Putusan MK
Jimly Asshiddiqie waktu dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Foto: Merdeka.com).

Uwrite.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa MKMK hanya memiliki kewenangan untuk menangani persoalan etik hakim dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini muncul sehubungan dengan pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi lainnya, terkait dengan keputusan MK yang memungkinkan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa MKMK baru saja dilantik dan dihadapkan pada banyak laporan dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk 16 laporan dari guru besar. MKMK hanya memiliki waktu 30 hari untuk menangani semua laporan tersebut.

"Kita kan baru dilantik tiga hari, harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon," kata Jimly, Jumat (27/10/23).

Namun, Jimly menekankan bahwa MKMK hanya berwenang dalam hal kode etik hakim dan tidak dapat mengubah keputusan MK.

Dalam menjawab pertanyaan tentang apakah sidang MKMK dapat membatalkan keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, Jimly menyatakan bahwa ia masih belum yakin karena tugas utama MKMK adalah menegakkan kode etik perilaku hakim.

"Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?" kata Jimly dikutip dari Detik.com, Kamis (2/11/23).

Jimly juga mengingatkan bahwa pembatalan keputusan hakim MK harus didasari oleh dasar hukum yang kuat dan bukan semata-mata emosi. Ia meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik untuk meyakinkan MKMK dengan argumen-argumen yang berlandaskan logika hukum.

Selain itu, Jimly mengungkapkan bahwa MKMK telah memutuskan untuk menggelar persidangan terbuka agar publik dapat melihat proses penanganan laporan dan menilai keadilan dalam upaya menegakkan kode etik hakim konstitusi.

"Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini, kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," lanjutnya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar