Jimly Asshiddiqie Buka Wacana Penghapusan Syarat Ijazah Capres-Cawapres, Perlukah Indonesia Berubah?

Pemilu | 14 Oct 2026 | 13:41 WIB
Jimly Asshiddiqie Buka Wacana Penghapusan Syarat Ijazah Capres-Cawapres, Perlukah Indonesia Berubah?
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008.

Uwrite.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar persyaratan ijazah calon presiden dan calon wakil presiden dihapus dari undang-undang. Gagasan ini membuka diskusi penting tentang demokrasi, hak politik warga negara, dan bagaimana menilai kelayakan seorang pemimpin nasional.

Jimly, yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi pada periode 2003–2008, menyampaikan usulannya di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia juga pernah dilantik sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri pada November 2025.

Dalam pemberitaan pada 8 Oktober 2026, Jimly menyampaikan pandangannya secara langsung:

“Kalau menurut saya dihilangkan saja syarat ijazah itu di undang-undang. Undang-undang Pilpres dihapus saja syarat sarjana, enggak apa-apa.”

Pernyataan tersebut menjadi bahan untuk membahas kembali apakah tingkat pendidikan formal perlu dijadikan persyaratan mutlak bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Pendidikan tentu penting. Namun, apakah ijazah harus menjadi satu-satunya pintu yang menentukan seseorang berhak atau tidak berhak mencalonkan diri sebagai pemimpin negara?

Pendidikan Penting, tetapi Bukan Satu-Satunya Ukuran Kepemimpinan

Tidak ada yang salah dengan pendidikan tinggi. Pengetahuan akademik dapat membantu seseorang memahami persoalan ekonomi, hukum, pemerintahan, hubungan internasional, dan perkembangan teknologi.

Namun, gelar akademik tidak otomatis menjamin seseorang memiliki integritas, keberanian mengambil keputusan, kemampuan mengelola pemerintahan, ataupun keberpihakan kepada kepentingan rakyat.

Sebaliknya, seseorang yang tidak memiliki gelar sarjana belum tentu tidak memiliki pengalaman organisasi, kemampuan berpikir kritis, kecakapan memimpin, atau pemahaman yang baik terhadap persoalan masyarakat.

Karena itu, perlu dibedakan antara pendidikan formal dan kapasitas nyata seseorang dalam memimpin.

Presiden tidak bekerja sendirian. Ia dibantu para menteri, penasihat, ahli ekonomi, pakar hukum, diplomat, dan tenaga profesional lainnya. Tantangan utama seorang presiden adalah menentukan arah kebijakan, memilih orang-orang yang tepat, mengambil keputusan strategis, serta memastikan pemerintahan berjalan demi kepentingan rakyat.

Dengan demikian, kualitas pemimpin perlu dinilai secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan gelar akademik yang dimilikinya.

Belajar dari 15 Negara yang Tidak Mewajibkan Ijazah Pendidikan Tertentu

Usulan Jimly bukanlah gagasan yang sama sekali asing dalam praktik ketatanegaraan dunia. Sejumlah negara tidak mencantumkan ijazah pendidikan tertentu atau gelar sarjana sebagai persyaratan konstitusional khusus untuk menjadi presiden.

Berikut 15 negara yang dapat dijadikan bahan perbandingan.

1. Amerika Serikat

Konstitusi Amerika Serikat menetapkan persyaratan utama calon presiden berupa kewarganegaraan sejak lahir, usia minimal 35 tahun, dan masa tinggal di Amerika Serikat sedikitnya 14 tahun. Tidak ada kewajiban memiliki ijazah SMA maupun gelar sarjana.

2. Filipina

Konstitusi Filipina tidak mewajibkan calon presiden dan wakil presiden memiliki gelar sarjana atau ijazah pendidikan pada tingkat tertentu. Namun, kandidat harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan, usia, domisili, status pemilih, serta kemampuan membaca dan menulis.

3. Bangladesh

Bangladesh tidak menetapkan gelar sarjana sebagai syarat khusus untuk menjadi presiden. Persyaratannya berkaitan dengan ketentuan konstitusional, termasuk kelayakan menjadi anggota parlemen.

4. China

Konstitusi China tidak mencantumkan gelar sarjana sebagai persyaratan khusus untuk jabatan presiden dan wakil presiden. Ketentuannya mencakup kewarganegaraan, hak memilih dan dipilih, serta usia minimal 45 tahun.

Namun, sistem politik China berbeda dari sistem pemilihan presiden langsung di Indonesia. Perbandingan ini terbatas pada persyaratan pendidikan formal.

5. Bulgaria

Bulgaria tidak mencantumkan gelar akademik tertentu sebagai syarat konstitusional calon presiden. Persyaratannya mencakup kewarganegaraan, usia minimal 40 tahun, domisili, dan ketentuan lainnya.

6. Albania

Albania tidak menetapkan ijazah pendidikan tertentu sebagai syarat konstitusional untuk menjadi presiden. Persyaratannya mencakup kewarganegaraan, usia minimal 40 tahun, dan domisili minimal sepuluh tahun.

7. Rumania

Rumania tidak mewajibkan calon presiden memiliki gelar sarjana atau ijazah pendidikan tertentu. Konstitusinya mengatur persyaratan usia minimal 35 tahun, kewarganegaraan, dan ketentuan kelayakan lainnya.

8. Peru

Konstitusi Peru mensyaratkan calon presiden merupakan warga negara Peru sejak lahir, berusia minimal 35 tahun, dan memiliki hak pilih. Tidak dicantumkan persyaratan gelar sarjana atau ijazah pendidikan tertentu.

9. Argentina

Argentina tidak mewajibkan calon presiden dan wakil presiden memiliki gelar sarjana. Konstitusinya mengatur persyaratan kewarganegaraan serta kelayakan yang berkaitan dengan persyaratan menjadi anggota Senat.

10. Paraguay

Paraguay tidak mencantumkan ijazah pendidikan tertentu sebagai persyaratan konstitusional presiden dan wakil presiden. Ketentuannya meliputi kewarganegaraan Paraguay sejak lahir, usia minimal 35 tahun, serta hak sipil dan politik secara penuh.

11. Cile

Cile tidak mensyaratkan gelar sarjana sebagai syarat menjadi presiden. Persyaratan konstitusionalnya mencakup kewarganegaraan, usia minimal 35 tahun, dan kelayakan menggunakan hak pilih.

12. Prancis

Prancis tidak menetapkan gelar akademik sebagai syarat konstitusional calon presiden. Persyaratan pencalonan mencakup kewarganegaraan, hak politik, dan ketentuan pencalonan yang berlaku.

13. Kolombia

Kolombia tidak mencantumkan ijazah pendidikan tertentu sebagai syarat konstitusional calon presiden. Persyaratannya mencakup kewarganegaraan sejak lahir, hak politik aktif, dan usia di atas 30 tahun.

14. Meksiko

Meksiko tidak menetapkan gelar sarjana sebagai persyaratan konstitusional untuk menjadi presiden. Persyaratannya mencakup kewarganegaraan, usia, domisili, dan ketentuan lainnya.

15. Brasil

Brasil tidak mewajibkan calon presiden memiliki ijazah SMA atau gelar sarjana. Namun, konstitusinya menyatakan bahwa orang yang tidak bisa membaca dan menulis tidak memenuhi syarat untuk dipilih.

Contoh Brasil memperlihatkan bahwa tidak mewajibkan ijazah tertentu bukan berarti negara harus mengabaikan seluruh persyaratan dasar.

Apa Pelajaran bagi Indonesia?

Kelima belas negara tersebut memberikan gambaran bahwa gelar akademik bukan satu-satunya model yang dapat digunakan untuk menentukan kelayakan calon presiden.

Ada negara yang menitikberatkan persyaratan pada kewarganegaraan, usia, domisili, dan hak politik. Ada pula negara yang mensyaratkan kemampuan membaca dan menulis tanpa mewajibkan ijazah pendidikan formal tertentu.

Indonesia dapat mempelajari berbagai model tersebut untuk mengevaluasi apakah persyaratan pendidikan formal yang berlaku saat ini masih merupakan pendekatan paling tepat.

Perlu ditegaskan bahwa contoh negara lain tidak otomatis membuktikan bahwa Indonesia harus mengikuti kebijakan yang sama. Setiap perubahan harus mempertimbangkan konstitusi, kebutuhan nasional, kualitas kepemimpinan, serta hak politik warga negara.

Bagaimana dengan Aturan di Indonesia?

Saat ini, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden minimal tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau pendidikan lain yang sederajat.

Dengan demikian, usulan Jimly belum berarti syarat tersebut telah dihapus. Perubahan memerlukan proses hukum dan legislasi yang sah.

DPR bersama pemerintah dapat membahas apakah persyaratan itu masih diperlukan, apakah manfaatnya sebanding dengan pembatasan hak politik yang ditimbulkannya, dan bagaimana menjaga kualitas kandidat apabila persyaratan pendidikan formal dihapus.

Pembahasan tersebut perlu dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak didasarkan pada kepentingan kandidat atau partai politik tertentu.

Jika Syarat Ijazah Dihapus, Bagaimana Menjamin Kualitas Pemimpin?

Penghapusan syarat ijazah tidak berarti semua orang otomatis layak menjadi presiden atau wakil presiden.

Negara tetap memerlukan persyaratan pencalonan yang jelas. Masyarakat juga perlu semakin serius menilai kandidat berdasarkan beberapa aspek:

  • Integritas dan rekam jejak: apakah kandidat memiliki catatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan menghormati hukum?
  • Kompetensi: apakah kandidat mampu memahami persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan kesejahteraan masyarakat?
  • Visi dan program: apakah kebijakan yang ditawarkan realistis, terukur, dan sesuai kebutuhan bangsa?
  • Kemampuan membangun tim: apakah kandidat mampu memilih tenaga profesional dan mengawasi pelaksanaan kebijakan?
  • Transparansi dan akuntabilitas: apakah kandidat bersedia membuka informasi yang relevan dan mempertanggungjawabkan keputusan serta penggunaan anggaran negara?

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya melihat dokumen pendidikan, tetapi juga dapat menilai kapasitas dan tanggung jawab nyata setiap kandidat.

Demokrasi Jangan Terjebak pada Selembar Ijazah

Persyaratan pencalonan memang diperlukan agar pemilihan umum berjalan tertib. Namun, setiap persyaratan juga perlu dievaluasi berdasarkan relevansi, kebutuhan, dan proporsionalitasnya.

Penghapusan syarat ijazah dapat dipertimbangkan apabila dinilai tepat melalui kajian yang matang. Namun, perubahan tersebut harus tetap menjaga integritas proses pemilu dan kualitas kepemimpinan nasional.

Perdebatan ini juga sebaiknya tidak berubah menjadi pertentangan antara orang berpendidikan tinggi dan orang yang pendidikannya lebih rendah. Gelar akademik tidak otomatis menjamin integritas, sebagaimana tidak memiliki gelar tinggi tidak otomatis menjamin seseorang lebih memahami rakyat.

Yang harus diuji adalah kemampuan nyata, rekam jejak, kebijakan, dan tanggung jawab kandidat.

Nilai Pemimpin dari Kemampuannya, Bukan Semata-Mata Ijazahnya

Usulan Jimly Asshiddiqie agar persyaratan ijazah calon presiden dan wakil presiden dihapus layak menjadi bagian dari diskusi mengenai penyempurnaan sistem demokrasi Indonesia.

Amerika Serikat, Filipina, Bangladesh, China, Bulgaria, Albania, Rumania, Peru, Argentina, Paraguay, Cile, Prancis, Kolombia, Meksiko, dan Brasil memberikan contoh bahwa sejumlah negara tidak menjadikan gelar sarjana atau ijazah pendidikan tertentu sebagai persyaratan konstitusional khusus untuk menjadi presiden.

Pengalaman tersebut tidak harus disalin mentah-mentah. Namun, perbandingan internasional dapat membuka perspektif bahwa ada berbagai cara untuk merumuskan persyaratan calon pemimpin negara.

Pendidikan tetap penting dan gelar akademik tetap patut dihargai. Akan tetapi, kepemimpinan nasional membutuhkan lebih dari sekadar ijazah: integritas, kompetensi, keberanian mengambil keputusan, kemampuan membangun tim, dan tanggung jawab kepada rakyat.

Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan gelar akademik, tetapi lupa menilai kualitas kebijakan, integritas, dan hasil kerja seorang pemimpin.

Jika Indonesia ingin mengevaluasi persyaratan ijazah, lakukan melalui proses hukum yang demokratis, kajian yang matang, dan mekanisme yang transparan.

Sebab, tujuan utama demokrasi bukan sekedar memilih pemimpin yang memenuhi persyaratan administratif, melainkan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan siapa yang paling layak membawa bangsa menuju masa depan yang lebih baik.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar