JepretDifotoTanpaIzindiRuangPublik?KomdigiWargaBerhakgugat

Budaya | 19 Dec 2025 | 00:12 WIB
JepretDifotoTanpaIzindiRuangPublik?KomdigiWargaBerhakgugat
mengambil foto di sembarang tempat

Fenomena fotografer yang diam-diam memotret orang di ruang publik, terutama saat berolahraga, tengah menuai kontroversi di media sosial. 

Belakangan ini, sejumlah unggahan viral menunjukkan foto-foto orang yang diambil tanpa izin di area publik seperti taman dan jalur lari, kemudian dijual melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). 

Aplikasi tersebut populer di kalangan pelari karena memudahkan mereka mendapatkan potret diri saat berolahraga.

 Namun, praktik ini memicu perdebatan antara kreativitas dan pelanggaran privasi.Warga Bisa Menggugat Jika Difoto Tanpa Izin

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat jika merasa privasinya dilanggar.

“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat (31/10).

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar