Jejak Rp40 Miliar: Dari Tan Kian ke Ferry, Lalu Kembali Rp5 Miliar ke Kejagung

Uwrite.id - Jakarta - Kasus besar PT ASABRI dan Jiwasraya kembali menguak babak baru.
Kejaksaan Agung lewat Tim 9 mengumumkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, atau yang dikenal Ferry Boboho. Status Ferry saat ini adalah saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, uang itu diserahkan sekitar Agustus 2026.
Jumlah Rp5 miliar itu ternyata hanya sebagian kecil. Anang menyebut dana tersebut diduga bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diberikan pengusaha Tan Kian kepada Ferry. Tujuan pemberian uang itu disebut-sebut agar Tan Kian terlepas dari jeratan kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya yang sedang ditangani Jampidsus.
Soal ke mana saja aliran dana itu, Kejagung masih bungkam.
“Nanti ketika di persidangan diungkap,” kata Anang kepada media di Jakarta, Jumat 11 September 2026.
Sebelumnya, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono telah memeriksa Tan Kian dan Ferry. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan dalam penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya.
“Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” ujar Rudi.
Nama Ferry dan Tan Kian sebelumnya juga ramai setelah sebuah Berita Acara Pemeriksaan viral di media sosial. Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku meminta bantuan Ferry agar tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ASABRI.
Ia menyebut telah menyerahkan uang Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. Tak berhenti di situ, Tan Kian juga menduga uang itu kemudian disalurkan Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung. Salah satu nama yang disebut adalah Febrie Adriansyah.
Kini bola panas ada di pengadilan. Publik menunggu, seperti apa kebenaran aliran Rp40 miliar itu akan dibongkar saat sidang nanti. (*)

Tulis Komentar