JCW Curiga Ada Barter Kasus MBG: Kejagung Hentikan Pendataan SPPG Bermasalah

Uwrite.id - Sleman - Organisasi masyarakat sipil antikorupsi di berbagai daerah di Indonesia, saat ini terus memantau bergulirnya penghentian aktivitas Pulbaket satuan SPPG program MBG di tiap-tiap wilayah hukum kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi. Salah satunya, Jogja Corruption Watch atau JCW. Organisasi ini mencurigai adanya skema sistematis di balik keputusan KEJAKSAAN Agung yang menghentikan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, SPPG, bermasalah di seluruh Indonesia.
Keputusan itu dinilai janggal karena terbit saat KEJAKSAAN tengah menyidik dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis, MBG.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring JCW, Baharuddin Kamba, menyebut penghentian pendataan dalam waktu singkat dapat menghambat upaya pengungkapan persoalan MBG. Ia menduga ada "barter" kepentingan antara kasus MBG yang menyeret petinggi Polri dengan kasus eks Jampidsus KEJAKSAAN Agung, Febrie Adriansyah.
Kronologi: Dari Perintah Pendataan ke Penghentian 1 Bulan Kemudian
Awalnya KEJAKSAAN Agung melalui surat Nomor B-2668/F.d2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi, Kajati, melakukan pendataan persoalan pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional, BGN.
Baca Juga : Kejaksaan Tinggi Jateng Sikapi Penolakan Pemeriksaan dan Pulbaket atas SPPG-SPPG Kelolaan Polda Jawa Tengah
Langkah itu untuk menindaklanjuti dugaan dapur SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif yang kini ditangani KEJAKSAAN.
Namun kurang dari sebulan, tepat 10 Juli 2026, KEJAKSAAN mengeluarkan surat baru Nomor B-3256/F.2/Fd.2/06/2026. Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, itu memerintahkan seluruh Kajati menghentikan pendataan dapur MBG. Alasannya untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaan pendataan.
Dugaan JCW: Ada Barter Antara Kasus Polri dan Kasus Febrie Adriansyah
Kamba menduga penghentian pendataan berkaitan dengan dua perkara besar yang sedang jalan.
Pertama, KEJAKSAAN telah menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Perwira tinggi Polri itu diduga mengatur skema pengadaan food tray atau ompreng untuk mitra SPPG dan menggelembungkan harganya.
Kedua, Korps Bhayangkara melalui Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menangani dugaan kasus yang menjerat mantan Jampidsus KEJAKSAAN Agung, Febrie Adriansyah. Anehnya, sebelum kasus Febrie bergulir lebih jauh di Polri, penyidikannya buru-buru dialihkan ke KEJAKSAAN.
"Kami curiga ada skema sistematis di balik penghentian pendataan SPPG bermasalah yang dikeluarkan KEJAKSAAN Agung terhadap Kajati se-Indonesia," sebut Kamba, Selasa (14/07), mengutip pemberitaan yang dilansir oleh suara(dot)com.
"Dugaannya ada 'barter' kasus yang menjerat eks Jampidsus KEJAKSAAN Agung Febrie Adriansyah dengan kasus dugaan korupsi MBG yang menjerat petinggi Polri," ucapnya.
JCW menilai jika skema ini benar, maka hukum di Indonesia tidak lebih dari komoditas diplomasi antar-aktor kekuasaan. Penghentian pendataan diduga dilakukan agar kasus pengadaan yang menyeret Brigjen Lalu Muhammad Iwan dilokalisir.
JCW Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Melihat potensi konflik kepentingan, JCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Langkah itu merujuk Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur pengambilalihan penyidikan perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
"Sehingga menjadi penting bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus KEJAKSAAN Agung RI, Febrie Adriansyah itu," ujar Kamba.
Menurutnya, pengambilalihan penting untuk menjaga independensi proses hukum dan menghilangkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. (*)

Tulis Komentar