JARR Milik Haji Isam Beli CPO dari Agrinas Palma: Kemana Larinya Aset Sitaan Kejaksaan Agung Hasil Operasi Satgas PKH?

Uwrite.id - Jakarta - Industri kelapa sawit nasional kembali disorot setelah terungkap transaksi pembelian CPO oleh salah satu emiten besar dari aset yang sebelumnya disita negara. Isu ini tidak hanya menyangkut rantai pasok bahan baku, tetapi juga menyangkut peran BUMN dalam mengelola aset rampasan dan keterkaitan Haji Isam dengan perusahaan sawit tersebut.
PT Jhonlin Agro Raya Tbk atau JARR merupakan salah satu korporasi besar di sektor perkebunan yang berkantor pusat di Kalimantan Selatan. Perusahaan ini berada di bawah kendali langsung Haji Isam, pengusaha yang namanya kerap dikaitkan dengan ekspansi bisnis sawit dan energi di wilayah tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, JARR tumbuh menjadi emiten dengan kapasitas produksi dan jaringan distribusi yang luas.
Nama JARR belakangan disebut memiliki kaitan dalam skema pembelian aset sitaan Kejaksaan Agung yang dikelola BUMN. Terkait hal ini, publik mulai menyoroti strategi pengadaan bahan baku korporasi milik Haji Isam, terutama dari mana sumber CPO yang dibeli.
Untuk menjawab pertanyaan itu, muncul pula detail mengenai asal-usul CPO, mekanisme pembelian, hingga klarifikasi hukum dari pihak perusahaan. Publik kini mempertanyakan bagaimana transaksi tersebut terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, dan dampaknya terhadap operasional serta struktur kepemilikan JARR.
Dari sisi kinerja, kenaikan laba bersih tahunan JARR sebesar 2,97% menjadi Rp268,48 miliar menjadi salah satu capaian perusahaan milik Haji Isam.
Berdasarkan catatan IDNFinancials.com, pendapatan JARR pada 2025 naik 10,71% menjadi Rp4,27 triliun. Angka ini sekaligus menunjukkan besarnya volume bisnis yang berbanding lurus dengan angka serapan kebutuhan bahan baku JARR guna menopang produksi.
Kebutuhan itu berhubungan langsung dengan skema pembelian CPO dari APN yang tidak terlepas dari operasi besar Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Sebagaimana diketahui, hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH yang dipimpin Kejaksaan Agung berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Dari luasan tersebut, sekitar 1.507.591,9 hektare kebun sawit telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola aset negara.
Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan, total nilai indikatif aset yang dikuasai Satgas PKH mencapai sekitar Rp150 triliun atau rata-rata Rp46,55 juta per hektare.
Agrinas Palma sendiri merupakan BUMN yang sebelumnya bernama PT Indra Karya dan diubah fokus usahanya menjadi industri kelapa sawit melalui PP Nomor 3 Tahun 2025. BUMN ini kini mengelola 17 Pabrik Kelapa Sawit dan menargetkan produksi 5,7 juta ton minyak nabati per tahun untuk mendukung program biodiesel B40.
Penyerahan lahan ke Agrinas dilakukan secara bertahap, termasuk tahap I seluas 221.868,421 hektare pada 10 Maret 2025 yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group, dan tahap II seluas 216.997,75 hektare pada 26 Maret 2025.
Mekanisme ini merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penguasaan kembali kawasan hutan.
Dengan dasar hukum dan struktur pengelolaan itulah, transaksi antara APN dan JARR kemudian menjadi sorotan publik.
Namun di balik kerjasama transaksi antara Agrinas dan Jhonlin itu, rincian transaksi mulai terungkap. Seluruh CPO seberat 3.498,15 MT diterima perseroan pada hari berikutnya, bersamaan dengan dokumen hasil survei dari PT Tribhakti. Pembayaran senilai Rp50 miliar dilakukan JARR pada 14 Maret 2025 dengan harga patokan Rp13.800 per kilogram.
Lebih rinci lagi, pada 10 Maret 2025, Direktur Keuangan JARR Temmy Iskandar menyatakan pihaknya menerima surat penawaran tahap pertama dari APN untuk pembelian 3.500 MT CPO. Transaksi ini menjadi salah satu bukti konkret kerja sama antara emiten milik Haji Isam dengan BUMN pengelola aset sitaan.
Selain mekanisme transaksi, struktur kepemilikan JARR juga menjadi perhatian. Sebanyak 13,36% saham dimiliki publik dengan porsi di bawah 5% per investor. Haji Isam masih tercatat sebagai penerima manfaat akhir JARR dengan penguasaan 86,64% saham melalui PT Ehsan Agro Sentosa.
Perlu diketahui, aset sawit yang diperjualbelikan merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung yang sebelumnya diserahterimakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau APN, BUMN yang bertugas mengelola kebun sawit hasil rampasan negara.
Beberapa waktu lalu, PT Jhonlin Agro Raya Tbk milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengakui telah membeli CPO dari aset tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, manajemen JARR juga meluruskan sejumlah hal. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada perkara hukum yang menghambat kegiatan operasional maupun produksi perusahaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh CPO hasil sitaan operasi Satgas PKH yang dibeli dari APN telah digunakan sepenuhnya sebagai bahan baku produksi JARR.
Sebagai penutup, informasi lain menjelaskan bahwa Temmy Iskandar, Direktur Keuangan JARR telah menyampaikan klarifikasi kepada otoritas bursa. BEI sebelumnya menerima surat dari Kantor Hukum R. Azhari & Co pada 7 Juli 2026 yang menyoroti pembelian CPO JARR dari APN.
Menanggapi hal itu, Temmy menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa APN telah memberikan informasi terkait kepemilikan barang. APN merupakan pihak yang ditunjuk langsung oleh (saat itu) Menteri BUMN, (kini Danantara, red.). (*)

Tulis Komentar