Jampidsus Diminta Segera Seret Aktor Intelektual di Balik Tambang Timah Ilegal

Hukum | 28 Feb 2024 | 23:31 WIB
Jampidsus Diminta Segera Seret Aktor Intelektual di Balik Tambang Timah Ilegal
Kerugian negara dan akibat kerusakan lingkungan tambang timah ilegal amat besar. Belum termasuk dampak sosial adanya warga tewas karena bekas tambang.

Uwrite.id - Forum Komunikasi Putra-Putri Eksekutif Tambang (FKPPET) meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memproses hukum semua yang terlibat dalam skandal timah, terlebih aktor intelektualnya harus dijadikan tersangka.

“Semua yang terlibat dalam kasus tata kelola komoditas tambang timah ilegal harus dimejahijaukan,” ungkap Ketua Umum FKPPET di Jakarta, Senin (26/02).

Untuk sementara ini yang terlibat skandal timah tercatat 13 orang. Mereka telah ditetapkan tersangka, termasuk dua pekerja PT Refinet Bangka Tin (RBT).

FKPPET mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung membongkar praktik tambang ilegal di IUP PT Timah Tbk. Namun, hendaknya dilakukan secara total sejak era Bupati Bangka Eko Maulana Ali, tahun 2000-an khususnya 2007 sampai 2024 karena praktik tambang ilegal mulai masif dilakukan.

“Kami mengukur kerugian negara akibat kerusakan lingkungan (ekologi) oleh IPB bisa lebih dari Rp 271 triliun,” ujarnya.

Sebab itu, baru kerugian negara dan akibat kerusakan lingkungannya. Belum termasuk dampak sosial adanya warga tewas karena bekas tambang yang lamban direklamasi dan dirampasnya hak masyarakat untuk hidup akibat dijadikan lahan mereka sebagai galian ambang ilegal.

“Aktor intelektualnya dan pemilik korporasi tambang ilegal harus dijerat,” tegasnya. Ketua Umum menilai marajelanya praktik tambang ilegal selama ini lantaran tidak berfungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan sementara terkait pihak yang melindungi atau backing dalam dugaan korupsi tata niaga timah di Babel. Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya pembiaran dalam penambangan timah ilegal.

"Apakah ada yang membackingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (25/02).

Pembiaran oleh pihak-pihak yang berwenang mengawasi telah dilakukan sejak lama. Namun ada juga tindakan hukum beberapa kali dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Namun penindakan itu skala kecil.

Kuntadi mengklaim, apa yang dilakukan timnya merupakan penindakan skala besar untuk pertama kali terkait penambangan timah ilegal ini. "Penindakan skala besar baru kali ini," ujarnya.

Untuk hal ini pihaknya bakal mendalami peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Apakah terdapat pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian. Termasuk terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran dan persekongkolan jahat, termasuk KLHK," ujar Kuntadi.

Tidak ada keraguan menetapkan tersangka termasuk terhadap oknum di kementerian jika didapati bukti yang akurat.

"Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, kami pasti minta pertanggungjawaban hukumnya juga. Tidak ada yang dikecualikan apabila didukung bukti-bukti kuat," ujarnya. (*)

 

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar