Jadi Tersangka Korupsi, Sangat Gampang 'Selamatkan' Febrie Adriansyah, Ungkap Pengamat 

Peristiwa | 11 Jul 2026 | 17:46 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Sangat Gampang 'Selamatkan' Febrie Adriansyah, Ungkap Pengamat 
Di hari yang sama polisi resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara

Uwrite.id - Jakarta - Menurut pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto (Bravos Radio), menyelamatkan Febrie Adriansyah yang baru mundur dari Jampidsus bukan hal sulit.

Ia berpendapat, cukup menunjuk jenderal lain sebagai pengganti. Dengan begitu, kasus korupsi yang tengah diproses Kejaksaan berpotensi terhenti.

"Andai Jampidsus ditangkap, cara menyelamatkannya simpel. Tinggal tunjuk jenderal baru. Kasusnya pasti tersendat di Kejaksaan," tulisnya di X, Sabtu (11/07).

Gigin bahkan menyindir adanya potensi perintah pengembalian harta sitaan polisi, yang membuat proses hukum jadi tidak berdampak.

"Bisa jadi muncul instruksi mengembalikan seluruh harta yang sudah disita polisi," ujarnya.

Febrie kini tengah terseret dalam dugaan korupsi setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadinya di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pengunduran diri ini diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/07).

Kini, setelah mundur sebagai Jampidsus, di hari yang sama polisi resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar