Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kabasarnas: Saya Militer Aktif, KPK Mestinya Ikut Mekanisme

Hukum | 29 Jul 2023 | 11:50 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kabasarnas: Saya Militer Aktif, KPK Mestinya Ikut Mekanisme
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Tribunnews)

Uwrite.id - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap yang terkait dengan proyek di Basarnas. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (27/7/2023), Henri menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka seharusnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, mengingat dirinya masih berstatus sebagai militer aktif.

"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri, dikutip dari Detikcom, Kamis (27/7/23).

Henri menegaskan bahwa ia akan mengikuti proses hukum di lingkungan TNI terkait dengan kasus yang menjeratnya ini. Ia juga membantah tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam mengakali sistem lelang elektronik demi memperoleh keuntungan dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.

"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," katanya.

Dalam dugaan keterlibatannya dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas, KPK mengungkapkan bahwa Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh berbagai perusahaan pemenang proyek melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa informasi dan data yang diperoleh oleh tim KPK menunjukkan bahwa Henri bersama dengan Afri diduga menerima nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas selama periode 2021 hingga 2023. Total nilai suap yang diduga mereka terima mencapai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Dokumen Pemeriksaan KPK yang Bocor

Selain Henri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Daftar tersangka tersebut meliputi pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan penerima suap. Tersangka pemberi suap antara lain adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Sementara itu, selain Henri, tersangka penerima suap juga mencakup Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK menduga bahwa Henri dan Afri menerima suap sebesar Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 88,3 miliar dari beberapa vendor selama periode 2021 hingga 2023.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar