Jadi Pelaku Penipuan Online atau Love Scamming, 153 WNA Cina Dipulangkan Paksa dari Indonesia

Uwrite.id - Sebanyak 153 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dipulangkan paksa dari Indonesia setelah terlibat dalam aksi penipuan online yang dikenal sebagai love scamming. Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, mengumumkan penangkapan massal ini sebagai hasil dari operasi yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2023.
Irjen Tabana Bangun menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para WNA Cina ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang. Dalam operasi bulan Agustus, pihak kepolisian berhasil mengamankan 90 WNA Cina, dengan rincian 85 pria dan 5 wanita. Sementara itu, pada bulan September, 42 WNA Cina lainnya ditangkap, terdiri dari 34 pria dan 8 wanita.
"Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Pertama pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, kedua berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang," kata Tabana dikutip dari Tempo, Rabu (20/9/23).
Menurut Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti, para tersangka yang diamankan tersebar di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Batam dan Singkawang, Kalimantan Barat. Mereka berasal dari berbagai negara asing, termasuk Cina, Vietnam, dan negara-negara lainnya. Total 132 tersangka diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau, dan 21 tersangka lainnya ditahan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
"Seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamankan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat," lanjutnya.
Irjen Krishna Murti juga menegaskan bahwa Polri akan berkomitmen untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Tindakan penegakan hukum yang dilakukan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau bertujuan untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang tidak akan mengizinkan pelaku tindak pidana kriminal beroperasi di dalamnya.
Pemulangan 153 WNA Cina ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima para tersangka dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara Cina untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana.
"Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana," kata Krishna.
Tulis Komentar