Isu Pemberhentian Masal PPPK,Pemerintah Pesisir Barat Buka Suara

Hukum | 05 Apr 2026 | 20:11 WIB
Isu Pemberhentian Masal PPPK,Pemerintah Pesisir Barat Buka Suara

Uwrite.id - Pesisir Barat (Lampost.co) --

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat angkat suara terkait isu pemberhentian masal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Isu pemberhentian mencuat dampak dari 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang berlaku pada tahun 2027.

Poin pentingnya,daerah dibatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. 

Undang-Undang tersebut membuat sekitar 4000 PPPK Pesisir Barat mulai khawatir dan protes adanya pemberhentian masal. 

Seorang PPPK bernama Beni Setiawan mengatakan dirinya khawatir sekitar 2000 PPPK akan di rumah kan. Dampak dari kebijakan tersebut. 

"Kalau mereka di pulangkan maka tingkat pengangguran di Pesisir Barat akan semakin tinggi. Semuanya kita serahkan ke Pemerintah Pusat solusi yang terbaik,"katanya. 

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat Tedi Zadmiko mengatakan Pemerintah daerah memandang PPPK sebagai bagian penting dari Aparatur Sipil Negara yang berperan langsung dalam pelayanan dasar, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.

"Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik secara optimal,"katanya.

Terkait kesiapan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada prinsipnya siap melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Saat ini struktur APBD masih memerlukan penyesuaian, khususnya dalam pengendalian proporsi belanja pegawai. 

"Langkah-langkah strategis telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui rasionalisasi belanja pegawai secara bertahap, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, efisiensi belanja non-prioritas, serta penguatan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi,"katanya. 

Pemda juga intens berkoordinasi ke Pemerintah Pusat untuk melakukan adjustment data penduduk dan memaksimalkan seluruh potens yang ada, dalam upaya penambahan peningkatan dana TKD dari Pusat ke Pesisir Barat

"Strategi pemerintah daerah untuk meminimalisir dampak terhadap PPPK dilakukan melalui penataan kebutuhan ASN berbasis analisis beban kerja, prioritas pada sektor pelayanan dasar, pengendalian rekrutmen secara selektif, serta optimalisasi distribusi pegawai,"katanya. 

"Kami berupaya agar penyesuaian fiskal tidak berdampak signifikan terhadap tenaga yang memang dibutuhkan masyarakat,"katanya. 

Terkait kemungkinan penyesuaian kebijakan gaji maupun kontrak PPPK,  Pemerintah tegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan untuk mengurangi hak-hak normatif PPPK, termasuk gaji yang telah diatur secara nasional.

"Penyesuaian yang mungkin dilakukan lebih pada aspek perencanaan kebutuhan pegawai ke depan serta evaluasi secara berkala terhadap kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku,"katanya. (Sal)

 

Foto dokumentasi Salda/ Saat wawancara dengan Sekda Pesisir Barat

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar