Investigasi Bawaslu Ciamis Ungkap 29 Saksi dan Dua Nama Caleg Terlibat Dugaan Politisasi AML

Politik | 26 Jan 2024 | 22:03 WIB
Investigasi Bawaslu Ciamis Ungkap 29 Saksi dan Dua Nama Caleg Terlibat Dugaan Politisasi AML
Komisioner Bawaslu Ciamis, Syamsul Maarif, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat/Foto: ist

Uwrite.id - Investigasi oleh Komisioner Bawaslu, Syamsul Maarif, bersama Fanny Dwiriantini terus menggali dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan program pemerintah bantuan Alat Memasak Listrik (AML) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bantuan tersebut seharusnya didistribusikan oleh PT Pos Indonesia Cabang Ciamis, namun ditemukan bahwa pendistribusiannya dioperalihkan oleh Caleg atau tim pemenangan.

Syamsul Maarif mengungkapkan bahwa telah diidentifikasi 29 nama saksi sebagai penerima bantuan dan dua orang Caleg yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami telah berhasil mengantongi 29 nama saksi sebagai penerima bantuan dan dua orang Caleg. Proses pengembangan kasus ini masih berlangsung," ujarnya. Jumat (26/01/2024).

Syamsul mengatakan, Investigasi masih terus dilakukan untuk mengumpulkan data dan barang bukti, dengan kemungkinan penambahan nama Caleg yang berasal dari dua dapil berbeda.

"Sejauh ini mengarah kepada dua nama Caleg, tidak menutup kemungkinan akan bertambah," tegas Syamsul Maarif dalam acara Sosialisasi Produk Hukum di Larisa Hotel.

Syamsul mengklarifikasi bahwa pihak Bawaslu hanya memfokuskan pada pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Caleg terkait distribusi rice cooker dari program AML.

Syamsul Maarif juga menyatakan bahwa PT. Pos Indonesia Cabang Ciamis tidak dapat memberikan penjelasan mengenai alasan melibatkan Caleg dalam pendistribusian, dan pihak Bawaslu telah mengkonfirmasi hal ini dengan mengantongi data terkait.

“Kami sudah mengkonfirmasi pihak PT Pos Indoesia Cabang Ciamis dan mengantongi data. Intinya, PT Pos juga tidak bisa menjawab kenapa pendistribusian yang seharusnya dilakukan sampai ke pihak penerima justru melibatkan caleg,” jelasnya.

Terkait keterlibatan PT. Pos dengan dugaan lainnya, disebutkan bahwa hal tersebut berada di luar ranah Bawaslu dan dapat dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti kepolisian atau kejaksaan, terutama jika ada indikasi korupsi dalam biaya distribusi.

"Terkait keterlibatakn PT. Pos dengan dugaan lainnya itu diluar ranah Bawaslu, pihak APH lainnya bisa turun atau menerima limpahan,” jelasnya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar