Inspektorat Kabupaten Ciamis Gelar Sosialisasi LHKPN untuk Kepala Desa: Pencegahan Dini Korupsi

Hukum | 10 Nov 2023 | 20:35 WIB
Inspektorat Kabupaten Ciamis Gelar Sosialisasi LHKPN untuk Kepala Desa: Pencegahan Dini Korupsi
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Rd. Syaiful Slamet, S. Hut,. memberikan keterangan kepada awak media usai sosialisasi LHKPN bagi Kepala Desa se kabupaten Ciamis. Foto/Abid.

Uwrite.id - Dalam upaya pencegahan korupsi, Inspektorat Kabupaten Ciamis intensifikasi sosialisasi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Rd. Syaiful Slamet, S. Hut, memimpin acara di Aula Kantor Inspektorat pada Rabu (18/10/2023), dengan tujuan memberikan pemahaman kepada 258 kepala desa di lingkup pemerintah Kabupaten Ciamis.

Syaiful Slamet menekankan pentingnya transparansi harta dan kekayaan kepala desa sebagai langkah deteksi dini terkait tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang tata cara pengisian LHKPN melalui aplikasi, dengan fokus pada perluasan wajib lapor, termasuk kepala desa, staf khusus, dan ajudan.

"Pelaporan ini mencakup penambahan dan pengurangan harta hingga 31 Desember 2023, dengan batas akhir pelaporan per 31 Maret. Bagi yang tidak melaksanakannya, sanksi akan dikenakan," tegas Syaiful Slamet.

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi karena tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kabupaten Ciamis sudah mencapai di atas 90%.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar