Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi 598.558 PPG di Tahun 2025
Uwrite.id - Jakarta - Sebanyak 598.558 guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2024 akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.
Anggaran untuk tunjangan sertifikasi itu juga sudah disiapkan Kemendikdasmen dan akan diberikan bersama dengan guru yang sudah mendapatkan (PP Nomor 5 Tahun 2024).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut guru-guru yang lulus PPG berhak menerima sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 2025.
“Ini adalah bagian dari komitmen besar Kemendikbudristek untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pendidikan di Indonesia,” sebut Nunuk, beberapa waktu lalu.
Besaran tunjangan untuk guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berbeda, tergantung pada golongan dan status kepegawaiannya.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK:
Golongan I hingga Golongan XVII: Tunjangan dimulai dari Rp3.877.000 hingga Rp8.925.000, dengan kenaikan seiring dengan golongan.
Potongan Pajak dan Administrasi
Pajak penghasilan akan dikenakan sesuai dengan golongan dan status kepegawaiannya.
Untuk guru PNS golongan III ke bawah, potongan pajak adalah 5%, sementara golongan IV ke atas dikenakan 15%.
Guru PPPK yang berada pada golongan IX ke bawah dikenakan potongan pajak 5%, sementara guru ASN golongan I dan II bebas pajak. (*)
Tulis Komentar