Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi 598.558 PPG di Tahun 2025

Pendidikan | 02 Feb 2025 | 22:27 WIB
Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi 598.558 PPG di Tahun 2025
Besaran tunjangan untuk guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berbeda.

Uwrite.id - Jakarta - Sebanyak 598.558 guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2024 akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.

Anggaran untuk tunjangan sertifikasi itu juga sudah disiapkan Kemendikdasmen dan akan diberikan bersama dengan guru yang sudah mendapatkan (PP Nomor 5 Tahun 2024).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut guru-guru yang lulus PPG berhak menerima sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 2025.

“Ini adalah bagian dari komitmen besar Kemendikbudristek untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pendidikan di Indonesia,” sebut Nunuk, beberapa waktu lalu.

Besaran tunjangan untuk guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berbeda, tergantung pada golongan dan status kepegawaiannya.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK:

Golongan I hingga Golongan XVII: Tunjangan dimulai dari Rp3.877.000 hingga Rp8.925.000, dengan kenaikan seiring dengan golongan.

Potongan Pajak dan Administrasi
Pajak penghasilan akan dikenakan sesuai dengan golongan dan status kepegawaiannya.

Untuk guru PNS golongan III ke bawah, potongan pajak adalah 5%, sementara golongan IV ke atas dikenakan 15%.

Guru PPPK yang berada pada golongan IX ke bawah dikenakan potongan pajak 5%, sementara guru ASN golongan I dan II bebas pajak. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar