Indonesia Pernah Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Kenapa Kini Menjadi 40 Tahun?

Pemilu | 13 Oct 2026 | 23:08 WIB
Indonesia Pernah Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Kenapa Kini Menjadi 40 Tahun?
Gambar Ilustrasi

Uwrite.id - Persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia mengalami perubahan dalam perjalanan hukum pemilu. Sebelum batas usia minimal ditetapkan menjadi 40 tahun, Indonesia pernah memberlakukan persyaratan usia minimal 35 tahun bagi kandidat yang ingin maju dalam pemilihan presiden.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari dinamika sistem demokrasi Indonesia, terutama terkait persyaratan formal bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional dan kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan negara.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa jabatan kepala negara maupun kepala pemerintahan dapat diemban oleh tokoh yang berusia di bawah 40 tahun. Bahkan, beberapa di antaranya mulai menjabat ketika berusia sekitar 30 tahun atau lebih muda.

Batas Usia Capres-Cawapres Indonesia Pernah 35 Tahun

Ketentuan batas usia minimal 35 tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menjadi dasar hukum Pilpres 2004.

Persyaratan tersebut kemudian dipertahankan melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, yang mengatur penyelenggaraan Pilpres 2009 dan 2014.

Dengan ketentuan itu, warga negara yang telah berusia 35 tahun dapat memenuhi persyaratan usia untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.

Namun, perubahan terjadi pada 2017 ketika DPR menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui Pasal 169 huruf q, batas usia minimal capres dan cawapres dinaikkan menjadi 40 tahun.

Ketentuan tersebut digunakan dalam Pilpres 2019 dan kemudian menjadi perhatian publik menjelang Pilpres 2024.

Putusan MK 2023 Menambahkan Ketentuan Alternatif

Persyaratan usia kembali berubah setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Batas usia minimal tetap 40 tahun, tetapi terdapat ketentuan alternatif bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, kandidat yang belum berusia 40 tahun dapat memenuhi persyaratan apabila masuk dalam kriteria alternatif sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK.

Perubahan ini memperlihatkan bahwa persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak hanya berkaitan dengan usia, tetapi juga dengan ketentuan hukum yang mengatur kelayakan kandidat.

Sejumlah Negara Dipimpin Tokoh Berusia Muda

Di berbagai belahan dunia, terdapat sejumlah pemimpin yang mulai menjabat sebagai presiden atau kepala pemerintahan ketika berusia 35 tahun atau kurang. Ada pula tokoh yang mulai menjabat pada usia di atas 35 tahun, tetapi tetap tergolong relatif muda dibandingkan banyak pemimpin negara lainnya.

Berikut sejumlah contohnya.

1. Georgia — Irakli Garibashvili

Irakli Garibashvili pertama kali menjabat sebagai Perdana Menteri Georgia pada November 2013, ketika berusia sekitar 31 tahun.

Ia menjadi salah satu contoh kepala pemerintahan yang memperoleh jabatan nasional pada usia relatif muda. Georgia menggunakan sistem pemerintahan parlementer dengan pembagian kewenangan yang berbeda dari sistem presidensial Indonesia.

2. Finlandia — Sanna Marin

Sanna Marin mulai menjabat sebagai Perdana Menteri Finlandia pada Desember 2019, ketika berusia 34 tahun.

Pengangkatannya menjadi perhatian internasional karena ia termasuk salah satu kepala pemerintahan termuda di dunia pada saat mulai menjabat.

Finlandia menerapkan sistem parlementer, sehingga posisi perdana menteri diperoleh melalui mekanisme pembentukan pemerintahan parlementer, bukan pemilihan presiden secara langsung.

3. Ekuador — Daniel Noboa

Daniel Noboa dilantik sebagai Presiden Ekuador pada November 2023 ketika berusia 35 tahun.

Noboa menjadi salah satu presiden termuda dalam sejarah modern Ekuador. Ia memasuki jabatan tertinggi negara pada usia yang sama dengan batas usia minimal capres Indonesia sebelum perubahan undang-undang pada 2017.

4. Chili — Gabriel Boric

Gabriel Boric mulai menjabat sebagai Presiden Chili pada Maret 2022 ketika berusia 36 tahun.

Ia tercatat sebagai presiden termuda dalam sejarah Chili. Contohnya menunjukkan bahwa sejumlah negara memungkinkan tokoh berusia 30-an menduduki jabatan kepala negara, sesuai persyaratan konstitusi dan sistem pemilu masing-masing.

5. El Salvador — Nayib Bukele

Nayib Bukele pertama kali dilantik sebagai Presiden El Salvador pada Juni 2019 ketika berusia 37 tahun.

Bukele memang tidak masuk kategori pemimpin yang mulai menjabat pada usia 35 tahun atau kurang. Namun, ia menjadi contoh pemimpin yang memperoleh jabatan presiden sebelum mencapai usia 40 tahun.

Masa kepemimpinannya juga menarik perhatian internasional, terutama terkait kebijakan keamanan dan pemberantasan geng kriminal, yang mendapat dukungan penuh dari masyarakat, meskipun juga menuai kritik mengenai hak asasi manusia dan kondisi demokrasi.

6. San Marino — Vanessa D'Ambrosio

San Marino memiliki sistem kepala negara kolektif yang dipimpin oleh dua orang Captains Regent dengan masa jabatan enam bulan.

Vanessa D'Ambrosio mulai menjabat sebagai salah satu Captains Regent pada April 2017 ketika berusia 28 tahun.

Sistem tersebut berbeda dari sistem presidensial Indonesia. Meski demikian, pengalaman San Marino menunjukkan bahwa jabatan kepala negara dapat diemban oleh tokoh berusia di bawah 35 tahun apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

7. San Marino — Matteo Ciacci

Matteo Ciacci menjadi salah satu Captains Regent San Marino pada April 2018 ketika berusia 27 tahun.

Pengangkatannya merupakan contoh lain dari kepemimpinan berusia muda dalam sistem pemerintahan yang menetapkan persyaratan berbeda dari negara-negara dengan presiden sebagai kepala negara tunggal.

8. Burkina Faso — Ibrahim Traoré

Ibrahim Traoré mengambil alih kepemimpinan pemerintahan transisi Burkina Faso pada September 2022 ketika berusia sekitar 34 tahun.

Traoré menjadi salah satu pemimpin termuda yang memimpin sebuah negara dalam beberapa tahun terakhir. Namun, konteks kepemimpinannya berbeda dari para pemimpin yang terpilih melalui pemilu demokratis karena ia berkuasa setelah pengambilalihan kekuasaan melalui kudeta militer.

Karena itu, kasus Burkina Faso perlu dibedakan dari contoh pemimpin yang memperoleh jabatan melalui pemilihan umum atau mekanisme konstitusional biasa.

9. Prancis — Emmanuel Macron

Emmanuel Macron dilantik sebagai Presiden Prancis pada Mei 2017 ketika berusia 39 tahun.

Ia tidak termasuk kategori pemimpin yang mulai menjabat pada usia 35 tahun atau kurang, tetapi menjadi contoh presiden yang memasuki jabatan tertinggi negara sebelum mencapai usia 40 tahun.

Prancis menetapkan persyaratan usia calon presiden mulai 18 tahun, dengan tetap mensyaratkan pemenuhan ketentuan pencalonan lainnya.

Perbedaan Persyaratan Usia Presiden di Berbagai Negara

Selain melihat usia pemimpin yang pernah menjabat, persyaratan hukum di masing-masing negara juga memberikan gambaran tentang beragamnya standar pencalonan.

Amerika Serikat menetapkan usia minimal presiden 35 tahun berdasarkan Pasal II Konstitusi Amerika Serikat.

Prancis memperbolehkan pencalonan presiden mulai usia 18 tahun, dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi.

Venezuela menetapkan batas usia minimal presiden 30 tahun.

San Marino memungkinkan seseorang menjadi Captain Regent mulai usia 25 tahun, sesuai persyaratan jabatan tersebut.

Sementara itu, batas usia untuk jabatan presiden di sejumlah negara lain berbeda-beda. Persyaratan untuk menjadi perdana menteri juga tidak dapat disamakan begitu saja dengan persyaratan menjadi presiden karena keduanya bergantung pada sistem pemerintahan dan ketentuan konstitusi masing-masing negara.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa batas usia 40 tahun bukan standar universal bagi semua negara.

Usia Muda dan Kualitas Kepemimpinan

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa tokoh muda dapat menduduki jabatan tinggi pemerintahan. Namun, usia bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan seseorang dalam memimpin negara.

Integritas, kapasitas, pengalaman, kemampuan mengambil keputusan, visi pembangunan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat tetap menjadi aspek penting dalam menilai kualitas seorang pemimpin.

Selain itu, mekanisme seseorang memperoleh jabatan juga perlu diperhatikan. Pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, diangkat melalui sistem parlementer, atau mengambil alih kekuasaan melalui kudeta memiliki konteks politik dan legitimasi yang berbeda.

Oleh karena itu, perbandingan antarnegara perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan sistem pemerintahan, ketentuan hukum, dan proses pengangkatan atau pemilihan pemimpin.

Sejarah persyaratan usia capres dan cawapres di Indonesia mencatat bahwa batas usia minimal pernah ditetapkan 35 tahun untuk Pilpres 2004, 2009, dan 2014. Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, batas tersebut dinaikkan menjadi 40 tahun. Kemudian, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan ketentuan alternatif bagi kandidat yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Di tingkat internasional, pengalaman Sanna Marin di Finlandia, Irakli Garibashvili di Georgia, Daniel Noboa di Ekuador, Gabriel Boric di Chili, serta sejumlah pemimpin muda di negara lain memperlihatkan bahwa jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan dapat diemban pada usia relatif muda.

Meski demikian, setiap negara memiliki sistem politik dan persyaratan hukum yang berbeda. Usia muda bukan jaminan keberhasilan, sebagaimana usia yang lebih matang juga tidak otomatis menjamin kualitas kepemimpinan.

Perjalanan aturan di Indonesia dan pengalaman internasional tersebut menjadi bagian penting dalam memahami hubungan antara persyaratan usia, kesempatan politik, regenerasi kepemimpinan, dan perkembangan demokrasi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar