Indeks Persepsi Korupsi RI Ranking 112, Kondisi Terburuk Sejak Reformasi

Uwrite.id - Perkembangan indeks persepsi korupsi Indonesia (corruption perceptions index/CPI) selama periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan penurunan. Berdasarkan laporan Transparency International, skor CPI Indonesia yang semula mencapai 40 poin pada tahun 2019, kini turun drastis menjadi 34 poin pada tahun 2022.

Penurunan ini menempatkan Indonesia di posisi ke-112 dari 180 negara yang dinilai. Skor rata-rata CPI untuk seluruh negara pada tahun 2022 adalah 43 poin, yang menandakan bahwa Indonesia berada di bawah rata-rata dalam hal negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Skala penilaian CPI menggunakan rentang 0-100, di mana angka 0 menunjukkan tingkat korupsi yang tinggi, sementara angka 100 menandakan tingkat bersih dan bebas dari korupsi yang tinggi. Indeks ini diterbitkan setiap tahun dan berdasarkan persepsi korupsi yang dikumpulkan dari sampel publik di masing-masing negara.
Pada tahun 2019, Indonesia mencapai skor tertinggi CPI seiring dengan terpilihnya kembali Presiden Jokowi untuk masa jabatan periode kedua. Namun, skor CPI menurun dalam tahun-tahun berikutnya.
Tantangan global seperti pandemi, krisis iklim, dan konflik di Ukraina telah menjadi ancaman situasi yang ada. Masalah ini diperparah dengan kebijakan revisi UU KPK sehingga tingkat korupsi di Indonesia semakin tinggi.
Baru-baru ini, Kementerian Sosial (Kemensos) dikejutkan dengan skandal terkait korupsi bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada tahun 2020-2021. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, juga terseret dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Jumlah kerugian ini baru sebagian kecil dari berbagai kasus korupsi yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi yang terungkap mencapai ratusan triliun rupiah.
Salah satu kasus korupsi yang mencuat adalah kasus Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Bos produsen minyak goreng merek Palma tersebut dinyatakan telah menyalahgunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu dengan lahan seluas 37.095 hektare.
Kasus korupsi PT Asabri juga melibatkan sejumlah tokoh besar di pasar modal. Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), terlibat dalam perampokan perdagangan saham untuk mempengaruhi kenaikan harga saham secara signifikan, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja yang baik dan bahkan mengalami kerugian.
Kasus korupsi PT Asabri telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Tak hanya itu, kasus korupsi juga menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian tersebut terdiri dari investasi di saham senilai Rp 4,65 triliun dan reksa dana senilai Rp 12,16 triliun.
Jiwasraya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membutuhkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun untuk menyelamatkan perusahaan tersebut.
Tulis Komentar