Imigrasi Cegah Dua Tersangka Korupsi Asabri ke Luar Negeri

Hukum | 13 Jul 2026 | 08:01 WIB
Imigrasi Cegah Dua Tersangka Korupsi Asabri ke Luar Negeri
Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Uwrite.id - Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengajukan permohonan resmi agar dua tersangka tidak bisa keluar negeri. Permohonan itu langsung ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi hal tersebut pada Minggu (12/07). Menurutnya, pencegahan dilakukan terhadap dua orang dengan inisial FA yang berstatus ASN dan DR dari kalangan swasta. Dasar hukumnya adalah surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Hendarsam.

Ia juga menyebut masa pencegahan diberlakukan selama 20 hari sesuai aturan yang berlaku. 

Dua nama yang dicegah itu sebelumnya baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Penetapan dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Hasil gelar perkara kemudian mengerucut pada dua orang tersangka.

Salah satunya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. FA diduga terlibat korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus korupsi lainnya. Tersangka lainnya adalah Don Ritto dari pihak swasta yang diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri sudah lebih dulu menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum agar penyidikan lebih efektif. 

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Totok saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar