Imbas Kasus Jampidsus, Kasus DIF Binjai Rp20,8 Miliar yang Dihentikan Kejari: Publik Minta Dibuka Kembali

Hukum | 16 Jul 2026 | 19:39 WIB
Imbas Kasus Jampidsus, Kasus DIF Binjai Rp20,8 Miliar yang Dihentikan Kejari: Publik Minta Dibuka Kembali
Keterangan foto : gedung BPKAD Kota Binjai, BPKAD Kota Binjai belum juga menyerahkan berkas aliran Dana Insentif Fiskal (Istimewa).

Uwrite.id - Binjai - Hampir sebulan sejak diputuskan Komisi Informasi Sumut, BPKAD Kota Binjai belum juga menyerahkan berkas aliran Dana Insentif Fiskal senilai Rp20,8 miliar. Keterbukaan data penggunaan uang negara itu masih tertutup.

Kebuntuan informasi itu menguatkan sorotan terhadap penghentian penyidikan perkara DIF Binjai senilai Rp20,8 miliar. Padahal, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah pejabat OPD dan belasan kontraktor bahkan telah dimintai keterangan.

Penghentian Penyidikan DIF Binjai, Desakan Dibuka Kembali ke Kejati Sumut

Penghentian itu tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Binjai Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025. Penjelasan yang disampaikan Kejari Binjai dalam konferensi pers sebelumnya dinilai belum menjawab keraguan publik.

"Bagaimana mungkin perkara yang sudah naik ke penyidikan bisa dihentikan tanpa alasan yang terang? Ini menimbulkan tanda tanya besar," ujar praktisi hukum Ferdinand Sembiring, S.H., M.H., Kamis (16/07).

Menurut Ferdinand, penggunaan DIF untuk melunasi utang proyek juga perlu diuji dengan Permenkeu Nomor 91 Tahun 2024. Penyalahgunaan dana tersebut, lanjutnya, berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Jampidsus di Jakarta Mencuat, Binjai Kena Efek

Isu di daerah ini mencuat setelah penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Dampak berantai dari kasus tersebut membuat sejumlah perkara korupsi daerah yang sebelumnya "terkubur" kembali digali publik.

"Penyelidikan terhadap Jampidsus seperti membuka tabir adanya oknum yang bermain. Momentum ini harus jadi awal penataan internal Adhyaksa, dari pusat sampai ke daerah," tegas Ferdinand.

Di akhir pernyataannya, ia mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keputusan penghentian itu. Ferdinand meminta Kejati Sumut membuka kembali penyidikan DIF Binjai jika ditemukan dasar hukum yang memadai, sebagai respons atas sorotan terhadap kasus Jampidsus. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar