ICW: Tumpang Tindih Jabatan Pejabat Tinggi di BUMN Timbulkan Risiko 'Conflict of Interest'

Hukum | 16 Oct 2023 | 14:44 WIB
ICW: Tumpang Tindih Jabatan Pejabat Tinggi di BUMN Timbulkan Risiko 'Conflict of Interest'
Peluncuran penelitian "Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN: Kegagalan Mengelola Konflik Kepentingan" oleh ICW (Indonesian Corruption Watch) di Kedai Tjikini, Senin, (16/10).

Uwrite.id - Tumpang tindih jabatan atau rangkap jabatan bertolak belakang dan jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.

Pada pasal 17a dicantumkan bahwa pelaksana pelayanan publik “dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah”.

Dikatakan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada akhirnya telah timbul perdebatan soal status “pelayan publik”, bahwa pejabat setingkat eselon 1 dan 2 yang merangkap jabatan tidak masuk kategori “pelayan publik”.

Hal ini terungkap di dalam peluncuran penelitian "Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN: Kegagalan Mengelola Konflik Kepentingan" oleh ICW (Indonesian Corruption Watch) di Kedai Tjikini, Senin, (16/10).

Sebelumnya, Ombudsman pernah merekomendasikan presiden untuk menerbitkan peraturan presiden yang memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural atau fungsional aktif dalam Komisaris BUMN dengan pertimbangan kompetensi dan bebas konflik kepentingan.

Namun sampai saat ini, dia menilai “belum ada keseriusan dari pemerintah untuk melakukan itu”.

Rangkap jabatan serta tumpang tindih jabatan jelas menyalahi aturan. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, SIP, MAP mengukur bahwa menurut kajian terkini telah terdapat 397 rangkap jabatan publik sebagai Komisaris BUMN. Sebanyak 254 berasal dari kementerian, 112 dari lembaga nonkementerian dan 31 berasal dari akademisi.

Uwrite.id sendiri mencatat sejumlah pejabat tinggi di salah satu kementerian merangkap jabatan di BUMN. Antara lain :

  • Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap sebagai komisaris PLN
  • Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi merangkap sebagai komisaris Pertamina
  • Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu merangkap sebagai komisaris Telkom
  • Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merangkap sebagai komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur
  • Direktur Bea dan Cukai Askolani merangkap sebagai komisaris BNI
  • Direktur Jenderal Perbendaharaan Rionald Silaban merangkap sebagai komisaris Bank Mandiri
  • Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti merangkap sebagai komisaris PT Semen Indonesia Grup
  • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman merangkap sebagai komisioner Lembaga Simpan Pinjam (bukan BUMN)
  • Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh merangkap sebagai komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur
  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu merangkap sebagai komisaris PT Pupuk Indonesia
  • Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto merangkap sebagai komisaris Bank Tabungan Negara. (*)

 

 

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar