Hinca: Beri Hukuman Setimpal Bagi Oknum Paspampres!
Uwrite.id - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengecam tindakan keji oknum paspampres yang diduga menganiaya seorang warga di Aceh Hingga tewas.
"Kami mengutuk keras aksi keji ini, terlebih penganiayaan itu dilakukan oleh salah satu oknum paspampres," kata Hinca kepada wartawan, Jakarta (28/08).
Hinca mendesak TNI maupun kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta penegak hukum serius dan tidak main-main mengungkap kejahatan prajurit tersebut.
"Siapa pun pelakunya, segera selesaikan secara hukum. Tidak boleh main-main harus diusut tuntas," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Hinca juga menekankan agar Panglima TNI Laksamana Yudo Margono segera membuka komunikasi dengan keluarga korban. Terpenting, memberi perlindungan terhadap keluarga korban dari upaya intimidasi dari pihak mana pun.
"Panglima TNI dan juga KSAD sebaiknya membuka komunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan bela sungkawa dan pertanggungjawaban kelembagaan kepada keluarga korban," ujarnya.
Terakhir, Hinca mengingatkan aparat untuk terbuka menyampaikan hasil penyelidikan kasus penganiayaan tersebut. Dia mengingatkan perbuatan prajurit yang menghilangkan nyawa warga sipil apa pun alasannya merupakan kejahatan berat.
"Berat, ini sangat berat. Apalagi ini diduga ada unsur penculikan, penganiayaan, pemerasan, dan penghilangan nyawa serta pembunuhan. Lalu terduga pelakunya, justru orang-orang yang seharusnya atau selalu diharapkan melindungi rakyat," ungkapnya.
"Segera usut tuntas dan berikan hukuman setimpal, serta keluarga korban diberikan bantuan," pungkas Hinca.
Sebelumnya, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur dikabarkan tewas setelah diduga diculik dan dianiaya oleh oknum paspampres berinisial Praka RM beserta dua rekannya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/08). Imam Masykur merupakan penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Motif pelaku melakukan aksi kejinya karena faktor ekonomi. Pasalnya, pelaku sempat mendesak korban meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarganya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Kini Praka RM dan dua anggota TNI lain telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023). (*)
Tulis Komentar