Heboh Syarat 'Tidur Bareng Bos' Demi Perpanjang Kontrak, Pemkab Minta Usut!

Hukum | 04 May 2023 | 20:00 WIB
Heboh Syarat 'Tidur Bareng Bos' Demi Perpanjang Kontrak, Pemkab Minta Usut!
Gambar ilustrasi

Uwrite.id - Sebuah perusahaan di daerah Cikarang menjadi sorotan jagat media sosial setelah muncul informasi bahwa mereka memberikan syarat yang tidak wajar kepada para karyawan wanitanya untuk memperpanjang kontrak kerja.

Kabar tersebut mencul melalui salah satu akun dengan twitter @Miduk17 yang membagikan cuitannya pada tanggal 30 April 2023 lalu, bahwa ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan karyawati harus bermalam di hotel atau yang dikenal dengan istilah "staycation" bersama mereka agar dapat memperpanjang kontrak kerja.

Syarat staycation tersebut memicu kecaman dari pengguna media sosial. Menanggapi hal tersebut, Jhon Sitorus, pemilik akun Twitter @Miduk17, menyebutkan bahwa syarat tersebut ternyata telah menjadi rahasia umum di perusahaan dan hampir semua karyawan mengetahuinya.

Ramainya isu tersebut di bicarakan warganet, ada beberapa nitizen yang buka suara dan mengaku pernah mengalami pengalaman serupa di perusahaan tempat mereka bekerja.

 “Klo masih kerja aja ada bang karyawan cowo yg senior suka pegang pegang anak cewe, si cewe ga berani buka suara soalnya ya takut. Ini berdasarkan pengalaman pribadi, liat sendiri dan ada temen yang cerita ke aku,” ungkap warganet.

“Klo masih kerja aja ada bang karyawan cowo yg senior suka pegang pegang anak cewe, si cewe ga berani buka suara soalnya ya takut. Ini berdasarkan pengalaman pribadi, liat sendiri dan ada temen yang cerita ke aku,” timpal warganet lainnya.

Meskipun demikian, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan mengenai kebenaran informasi tersebut.

Polisi Selidiki Isu Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ demi Perpanjang Kontrak Kerja

Desas-desus adanya persyaratan "staycation" atau "tidur dengan bos" bagi karyawan wanita yang ingin kontraknya diperpanjang menimbulkan kekhawatiran dan penyelidikan sedang dilakukan oleh kepolisian di Bekasi.

“Sejak kemarin sudah melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Bekasi Kombes Twedi Aditya, dikutip dari detikcom, Kamis (4/5/2023).

Pemerintah daerah juga telah menanggapi masalah ini dan menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Jika ternyata benar, mereka menegaskan bahwa perilaku tersebut melanggar norma sosial, nilai moral, dan hukum.

“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dilansir dari Antara.

“Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika,” imbuhnya.

Dani juga mendorong pada korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah Bekasi.

“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi,” kata Dani.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar