Heboh Penangkapan Imbas LTJ, Bambang Patijaya: Ini Bukan Masalah Hukum Saja

Uwrite.id - Jakarta - Konflik antar pengusaha dan penegakan hukum di lapangan membuat ekspor mineral tersandera persoalan Logam Tanah Jarang. DPR menilai ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kepastian regulasi dan tata kelola yang belum jelas.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama untuk menyelesaikan polemik tertahannya ekspor sejumlah produk mineral. Salah satunya nickel pig iron atau NPI yang terhambat akibat persoalan tata kelola LTJ.
Menurut Bambang, akar masalahnya adalah belum adanya regulasi yang jelas mengenai tata kelola dan ambang batas kandungan LTJ pada komoditas mineral. Kondisi ini diperparah oleh konflik antar pelaku usaha yang saling melaporkan aktivitas masing-masing hingga akhirnya memicu tindakan penegakan hukum di sejumlah daerah.
"Jadi masalah yang ada sekarang ini ya, karena persoalannya tata kelola. Jadi, pada saat ini memang pemerintah berusaha dapat mengontrol bahan baku LTJ. Nah, tetapi persoalan ini kan sebetulnya masih jauh panggang dari api. Jadi kalau bikin BBQ itu kayaknya belum bakar-bakar," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (31/07).
Ia menilai belum adanya regulasi teknis yang jelas soal ambang batas LTJ membuat aparat dan pelaku usaha punya tafsir berbeda. Akibatnya, aturan yang seharusnya mengatur produk utama malah menyasar komoditas turunan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan.
Dampaknya langsung terasa di lapangan. Berdasarkan data SMM per 10 Agustus 2026, hampir 400.000 ton kargo mineral termasuk produk nikel sempat tertahan sebelum akhirnya dilepas setelah pemerintah meluruskan interpretasi aturan LTJ. Indonesia Business Post juga mencatat nilai kargo yang sempat tertahan mencapai US$124 juta atau sekitar Rp2,2 triliun. Lebih dari 100 kapal akhirnya kembali beroperasi setelah 85 Laporan Surveyor LS yang sebelumnya tertunda kembali diterbitkan.
"Kemudian drama ini kan tereskalasi naik atas. Lalu kemudian ya, terjadilah drama seperti yang ada di Kepri, di mana penangkapan dan sebagainya. Padahal sebetulnya di Babel itu sudah setahu saya sudah dilakukan pengecekan," ujarnya.
Ketegangan itu muncul karena aparat menahan kargo atas dasar dugaan kandungan LTJ, padahal menurut surat koordinasi Kemenko Perekonomian 31 Juli 2026, aturan ekspor tetap mengacu pada produk utama. Artinya, kandungan LTJ yang bersifat ikutan pada NPI, MHP, alumina dan produk turunan lain tidak otomatis menjadikan barang tersebut sebagai produk LTJ yang dilarang ekspor.
Pemerintah pun kini menyiapkan penyempurnaan Permendag untuk menetapkan batas kandungan, metode laboratorium, dan standar verifikasi yang seragam. Tanpa kejelasan ini, pelaku usaha khawatir bottleneck ekspor akan kembali terjadi. Bambang menegaskan, penyelesaian polemik LTJ harus dimulai dari penyamaan persepsi antarkementerian dan aparat, bukan hanya lewat tindakan penegakan hukum di lapangan.
Bambang menegaskan pemerintah tidak bisa hanya menyelesaikan persoalan melalui larangan ekspor tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Diperlukan penyamaan persepsi antarkementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, agar kebijakan yang diambil tidak menghambat aktivitas industri.
"Ini sebaiknya memang pemerintah ini duduk satu meja dan menyatakan, ini situasinya seperti apa, tata kelolaannya seperti apa, sehingga kemudian sirkuler ekonomi yang sedang berjalan seperti apa, untung-untungnya seperti apa, lalu ada keputusan. Kalau enggak ya seperti ini terus gitu. Karena, terus terang, kemarin itu kan dengan satu tindakan penegakakan hukum kan membuat orang takut semua," kata dia.
Para pelaku usaha juga menyoroti ketidakpastian regulasi yang membuat iklim investasi terganggu.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association IMA Sari Esayanti menilai persoalan ini mencerminkan tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, serta pengaturan mineral ikutan yang secara alami terdapat pada berbagai komoditas tambang. Selama ini kegiatan pertambangan berfokus pada komoditas utama sesuai izin usaha dan desain fasilitas pengolahan masing-masing perusahaan. Sementara pada komoditas seperti timah, bauksit, nikel, maupun tembaga, unsur LTJ umumnya hanya merupakan mineral ikutan dengan kadar yang sangat kecil.
"Sebagian besar perusahaan juga bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya," kata Sari.
Ia menambahkan, munculnya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan maupun ekspor LTJ telah memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. "Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan. Sehingga seluruh pelaku usaha itu memiliki standar yang sama," katanya.
Hal serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia ABI Ronald Sulistyanto. Menurutnya, persoalan keberadaan LTJ sebenarnya sudah lama diketahui. Namun hingga kini belum ada tata kelola yang jelas mengenai penanganan unsur tersebut.
"Ini sebetulnya masalah yang sudah kita ketahui cukup lama bahwa LTJ itu ada. Tapi bagaimana mengejawantahkan LTJ itu ada menjadi sesuatu, itu yang perlu aturan sebetulnya sudah banyak yang membuat itu. Kita kembali ke kitahnya ajalah. Kalau penambangan atau pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald.
Ia menegaskan pada komoditas seperti bauksit, LTJ umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh sebab itu, pengaturannya harus dibedakan dengan komoditas utama yang memang memiliki ketentuan tersendiri.
Ronald menjelaskan kandungan LTJ pada produk hasil pengolahan bauksit sangat kecil karena telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.
"Jadi sebetulnya ini kan masalah-masalah siklus yang sudah kita tahu. Bahwa tadi ditanya, sudah ada yang hitung belum? Ada yang hitung. Nggak bisa, kecil sekali. Ada angkanya? Iya, angkanya sih subjektivitasnya ada," kata dia. (*)

Tulis Komentar