Hasto Tidak Hadiri Panggilan KPK, Apakah Akan Dijemput Paksa?

Hukum | 06 Jan 2025 | 10:45 WIB
Hasto Tidak Hadiri Panggilan KPK, Apakah Akan Dijemput Paksa?
Sekjen PDIP, Hasto Krisyanto

Uwrite.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ketidakhadiran Hasto menimbulkan pertanyaan, apakah KPK akan melakukan langkah tegas berupa penjemputan paksa?

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, memastikan bahwa Hasto tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena harus menghadiri serangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir," ujar Guntur, dikutip dari Detik.com. Ia juga meminta agar pemeriksaan Hasto dijadwalkan ulang oleh KPK.

"Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," jelasnya.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan informasi tambahan terkait ketidakhadiran Hasto akan disampaikan oleh tim hukum PDI Perjuangan, yang dipimpin oleh Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talaperssy.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemanggilan Hasto dilakukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Tessa tidak merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Hasto.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.

Hasto sebelumnya telah menyatakan bahwa dirinya menghormati langkah KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.

Ketidakhadiran Hasto dalam panggilan ini memunculkan spekulasi terkait langkah lanjutan dari KPK. Sesuai prosedur, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa jika seorang tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari KPK apakah langkah tersebut akan ditempuh.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar