Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Tidak Wajar, Hari Ini di Panggil KPK Untuk Klarifikasi

Hukum | 08 May 2023 | 09:19 WIB
Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Tidak Wajar, Hari Ini di Panggil KPK Untuk Klarifikasi
Foto: @partaisocmed

Uwrite.id - Setelah menjadi viral karena kegemarannya memamerkan kemewahan di media sosial, Kadines Lampung, Reihana akan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, KPK memanggil Reihana untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN yang dia laporkan. Klarifikasi dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB dan dilakukan oleh Tim Direktorat LHKPN KPK di Gedung KPK.

"Benar, KPK mengundang Kadinkes Provinsi Lampung terkait permintaan klarifikasi LHKPN," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dikutip dari detik.com, Senin (8/5/2023).

Reihana diketahui telah 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung. Namun, KPK menemukan ketidaksesuaian antara kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN dengan profilnya dan kecurigaan adanya tindakan yang tidak wajar. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan Mengatakan, Tim Direktorat LHKPN KPK sedang menelusuri asal kekayaan Reihana melalui data perbankan untuk menjadi dasar klarifikasi yang akan dilakukan oleh KPK.

Saat ini, KPK masih menunggu data banking dan data lainnya untuk di-review. KPK menduga terdapat kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Reihana.

"KPK lagi tunggu data perbankan dan lain-lain. Jadi masih di-review dulu data-datanya sebelum diputuskan akan diklarifikasi," tutur Pahala.

Kekayaan Milik Reihana

Berdasarkan data LHKPN, Reihana mencatat kekayaannya senilai Rp 2,7 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, serta harta bergerak lainnya.

Reihana mencatat memiliki empat tanah dan bangunan yang semuanya berasal dari hasil sendiri. Pertama, tanah dan bangunan di Bandar Lampung seluas 498 m2/400 m2 dengan nilai senilai Rp 498.000.000. Kedua, tanah dan bangunan di Kota Pesawaran seluas 4.881 m2 dengan nilai senilai Rp. 1.220.250.000. Ketiga, tanah di Lampung Selatan seluas 400 m2 dengan nilai senilai Rp 120.000.000. Terakhir, tanah dan bangunan di Lampung Selatan seluas 419 m2 dengan nilai senilai Rp 120.000.000.

Selain itu, Reihana juga mencatatkan tiga mobil di dalam LHKPN terbarunya dengan nilai total Rp 450.000.000, di mana ada yang berasal dari usahanya sendiri dan ada yang merupakan hadiah.

Mobil pertama adalah Nissan Elgrand Minibus tahun 2007 dengan nilai senilai Rp200.000.000, mobil kedua adalah Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150.000.000, dan mobil terakhir adalah Mercedes Benz tahun.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar