Hari Ini, Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19 Jadi Endemi

Kesehatan | 21 Jun 2023 | 16:47 WIB
Hari Ini, Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19 Jadi Endemi

Uwrite.id - Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status darurat COVID-19 di Indonesia pada hari ini. Pengumuman tersebut disampaikan oleh melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan ini diambil setelah kewajiban penggunaan masker dalam perjalanan dengan transportasi umum dicabut, dan vaksinasi COVID-19 tidak lagi diwajibkan.

"Sejak hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi," kata Jokowi, Rabu (21/6/23).

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa angka konfirmasi COVID-19 di Indonesia mendekati nihil.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi COVID-19 mendekati nihil," lanjutnya.

Status Endemi, Pasien COVID-19 Bayar Sendiri

Namun demikian, salah satu konsekuensi dari berakhirnya status pandemi dan menjadi endemi adalah perubahan dalam penanganan biaya perawatan pasien COVID-19.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa ketika Indonesia memasuki fase endemi, biaya perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung oleh pasien sendiri.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk fase endemi, kalau kena COVID-19 harus membayar sendiri. Saat ini masih ditanggung pemerintah, tapi begitu masuk fase endemi, sakit COVID-19 harus dibayar. Konsekuensinya itu," jelas Jokowi, Minggu (19/6/23).

Pandemi adalah wabah penyakit yang terjadi secara bersamaan di wilayah geografis yang luas. Pada Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan COVID-19 sebagai pandemi. Namun, endemi merujuk pada wabah penyakit yang hanya tersebar di daerah tertentu. WHO mengakhiri status darurat kesehatan masyarakat terkait COVID-19 pada bulan Mei 2023, namun tetap menyatakan COVID-19 sebagai pandemi hingga bulan Juni 2023.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyatakan bahwa Indonesia akan memasuki fase endemi COVID-19, namun pengumuman resmi mengenai hal ini belum dilakukan. Perubahan status ini disetujui berdasarkan penurunan jumlah kasus harian, penyebaran yang lebih luas, dan peningkatan vaksinasi COVID-19.

Menurut Jokowi, pengumuman mengenai status endemi masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu satu hingga dua minggu.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar