Haidar Alwi: Fondasi Reformasi Sudah Kokoh, Restorasi Jadi Jalan Penguatan Polri.

Uwrite.id - R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menegaskan bahwa setiap kali ada kasus menonjol yang melibatkan aparat kepolisian, suara tentang “reformasi Polri” kerap dimunculkan kembali. Namun, menurutnya, narasi tersebut sering kali lebih bernuansa politis ketimbang objektif. Haidar Alwi menilai bahwa mengulang-ulang tuntutan reformasi justru bisa menyesatkan publik bila tidak dibarengi dengan pemahaman tentang capaian besar yang sudah berhasil diraih sejak 1999. “Kalau setiap kesalahan individu dijawab dengan tuntutan reformasi total, itu sama saja menggadaikan wibawa negara di meja opini publik,” tegas Haidar Alwi.
Fondasi Reformasi Sudah Ada.
Haidar Alwi menegaskan bahwa secara konstitusional dan kelembagaan, Polri sudah mengalami perubahan fundamental sejak akhir 1990-an. Pemisahan Polri dari ABRI melalui Inpres Nomor 2 *Tahun 1999* menjadi titik awal, lalu diperkuat dengan TAP MPR VI dan VII Tahun 2000. Dua keputusan politik besar ini menegaskan bahwa Polri bukan lagi bagian dari militer, melainkan berdiri sebagai institusi sipil yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya, lahirlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya mengatur posisi Polri di bawah Presiden, tetapi juga menegaskan tiga fungsi utamanya: memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Bagi Haidar Alwi, inilah tonggak penting yang menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan sebenarnya sudah tercapai.
Haidar Alwi juga mengingatkan bahwa Polri tidak berjalan tanpa arah. *Sejak 2005,* Polri memiliki Grand Strategy 2005-2025, sebuah peta jalan jangka panjang dalam tiga tahap: membangun kepercayaan publik, memperkuat kemitraan dengan masyarakat, hingga mencapai pelayanan prima. Agenda besar ini dilanjutkan dengan *Transformasi Polri PRESISI* yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021. Program PRESISI menitikberatkan pada prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sebagai fondasi pemolisian modern. *“Fondasi reformasi sudah kokoh. Kita tidak boleh menutup mata atas capaian besar ini hanya karena satu-dua oknum yang bersalah,”* jelas Haidar Alwi.
Bahaya Narasi Reformasi Tanpa Henti.
Bagi Haidar Alwi, seruan reformasi yang terus diulang tanpa proporsi bisa menjadi jebakan. Haidar Alwi mencatat adanya pola yang konsisten sejak 2011 hingga 2025. Pada tahun 2011, publik dikejutkan oleh peristiwa Mesuji di Lampung dan Bima di Nusa Tenggara Barat, di mana bentrok masyarakat dengan aparat memicu desakan reformasi. Tahun 2015, muncul lagi narasi serupa ketika Polri dianggap melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Lalu tahun 2022, kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo kembali mengguncang, dan wacana reformasi pun menyeruak.
Tahun 2024, setelah insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus oleh oknum Densus 88, suara reformasi juga muncul. Bahkan dalam tahun yang sama, isu netralitas aparat di Pemilu ikut dipelintir sehingga publik kembali diarahkan untuk curiga terhadap Polri. Puncaknya, Agustus 2025, seorang pengemudi ojek online tewas dalam kerusuhan, dan seruan reformasi serta pergantian Kapolri kembali digelorakan.
Menurut Haidar Alwi, pola ini menunjukkan bahwa setiap kali ada kesalahan oknum atau persoalan operasional, narasi besar “reformasi Polri” dipakai sebagai alat delegitimasi. Padahal, yang terjadi sejatinya adalah persoalan individu yang seharusnya dijawab dengan penegakan etik dan hukum, bukan dengan membongkar ulang fondasi kelembagaan. *“Melemahkan Polri berarti melemahkan sendi keamanan bangsa. Itu sama dengan membuka pintu bagi kekacauan,”* tegas Haidar Alwi.
Restorasi: Jalan Tengah yang Bijak.
Menurut Haidar Alwi, yang dibutuhkan Polri saat ini bukan lagi reformasi total, melainkan restorasi. Restorasi berarti mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai aparat negara yang berani, bersih, humanis, dan modern. Restorasi bukan membongkar ulang fondasi yang sudah ada, melainkan memperkuat apa yang benar dan menutup celah pada titik lemah yang masih tersisa.
Restorasi diwujudkan melalui langkah nyata. *Pertama,* mempertegas penegakan etik dan pidana terhadap oknum aparat agar masyarakat melihat bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran. *Kedua,* memperkuat mekanisme pengawasan internal seperti Propam dan Itwasum, serta memperluas transparansi melalui Kompolnas sebagai representasi masyarakat. *Ketiga,* menerapkan keadilan restoratif secara hati-hati sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Restorasi juga mengharuskan Polri membangun komunikasi publik berbasis data. Catatan penggunaan kekuatan, hasil audit pasca insiden, hingga publikasi kepatuhan etik harus tersedia secara berkala. Dengan begitu, publik tidak hanya menerima janji perubahan, tetapi menyaksikan bukti yang terukur. *“Negara harus berani memperbaiki, tapi juga berani menjaga wibawa institusi. Restorasi adalah cara kita maju tanpa mengulang luka lama,”* jelas Haidar Alwi.
Reformasi Polri sejatinya sudah berbuah dalam bentuk pemisahan dari militer, penguatan dasar hukum, dan peta jalan modernisasi kelembagaan. Yang dibutuhkan saat ini adalah konsolidasi melalui restorasi: memperbaiki kelemahan tanpa meruntuhkan pilar, memperkuat kepercayaan publik tanpa menggadaikan wibawa negara.
“Polri adalah pilar keamanan rakyat, Kapolri adalah panglimanya. Dukungan kita bukan soal individu semata, melainkan soal menjaga stabilitas nasional dan martabat bangsa,” pungkas Haidar Alwi.

Tulis Komentar