Guru Besar Universitas Bhayangkara Kiki Sebut Polri Tidak Ambil Visum et Repertum terhadap Sutrimo, Gelagat Apa?

Uwrite.id - Jakarta - Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya Prof Hermawan Sulistyo menyoroti penanganan kasus hukum yang mengkaitkan sosok alm Sutrimo dengan Febrie Andriansyah. Ia mempertanyakan mengapa penyidik Polri tidak mengajukan visum sebagai alat bukti, dan menduga ada tekanan dari pihak tertentu dalam proses penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Prof Hermawan saat membahas lemahnya prosedur hukum dalam sejumlah perkara belakangan ini. Ia menilai kelalaian mengajukan visum bisa berdampak pada pembuktian di persidangan dan melemahkan dakwaan jaksa.
Prof Hermawan menegaskan visum et repertum merupakan alat bukti penting untuk menjelaskan kondisi korban dan kaitan tindak pidana. Meski bukan satu-satunya syarat mutlak, hasil visum sangat membantu memperkuat alat bukti di pengadilan. "Tanpa visum, pembuktian jadi lemah dan memberi celah keraguan," ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus lain yang sempat ramai, di mana bukti visum tidak pernah dimunculkan di persidangan meski pihak kepolisian sebelumnya menyatakan ada.
Kuasa hukum terdakwa bahkan menduga ada yang disembunyikan dari hasil visum tersebut. Permintaan untuk menghadirkan bukti visum sesuai Pasal 180 KUHAP juga tidak diindahkan majelis hakim.
Menurut Prof Hermawan, jika aparat sudah memiliki dugaan kuat dan identitas pelaku, tindakan hukum tidak boleh menunggu hasil laboratorium selesai.
Penegakan hukum dan proses forensik harus berjalan beriringan. Menunda langkah karena menunggu visum justru berisiko memberi kesempatan pelaku menghilangkan jejak.
Ia curiga tidak diajukan visum dalam kasus Sutrimo Karumga Febrie karena ada intervensi. "Saya curiga ditekan," kata Prof Hermawan. Dugaan tekanan itu menurutnya bisa berasal dari internal maupun eksternal penyidik, sehingga prosedur standar terabaikan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap prosedur Polri. Sebelumnya Prof Hermawan juga blak-blakan mengkritik bobroknya citra polisi terkait potong generasi, praktik "fulus", dan budaya toxic di internal. Ia mendorong Tim Percepatan Reformasi Kepolisian segera membenahi standar penyidikan agar tidak ada lagi alat bukti penting yang diabaikan. (*)

Tulis Komentar