Gugatan Buruh Ditolak, MK Bersikukuh Patenkan Perppu Ciptaker

Hukum | 02 Oct 2023 | 19:06 WIB
Gugatan Buruh Ditolak, MK Bersikukuh Patenkan Perppu Ciptaker
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Uwrite.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah elemen buruh terkait dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.

Hakim konstitusi berpendapat bahwa Undang-undang tersebut tidak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan. Namun, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, memberikan pendapat berbeda yang disebut sebagai "dissenting opinion."

Ketua MK sekaligus adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman dalam membacakan amar putusan menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

Dalam pertimbangannya, Anwar Usman menjelaskan bahwa majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pertama, pemohon mendalilkan bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU oleh DPR dilakukan pada masa sidang keempat, padahal perppu itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa sidang kedua. Namun, MK menilai bahwa waktu yang dibutuhkan oleh DPR untuk menetapkan perppu tersebut menjadi UU adalah wajar, mengingat Perppu Ciptaker mencakup 78 undang-undang lintas sektor.

Kedua, pemohon berpendapat bahwa penerbitan Perppu tersebut tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa. Namun, MK beranggapan argumen pemerintah bahwa Perppu Ciptaker sangat mendesak untuk ditetapkan, terutama mengingat krisis global dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh situasi geopolitik dan pandemi COVID-19.

Ketiga, terkait dengan partisipasi publik dalam pembentukan UU, MK juga berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak beralasan menurut hukum, terutama karena Perppu memerlukan proses cepat untuk diundangkan akibat kegentingan yang mendesak.

MK mempunyai anggapan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat. Para pemohon (buruh) juga dianggap tidak memiliki dalil yang beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata hakim Guntur Hamzah, dikutip dari Viva.co.id, Senin (2/10/23). 

"Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 22023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," imbuhnya.

Putusan ini memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat terkait dampaknya terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan peraturan terkait Cipta Kerja.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar