Gudang BBM Milik Anggota Meledak, Diminta Tindak Tegas

Uwrite.id - Bandar Lampung
Sebuah Gudang penimbunaan bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Lampung terbakar.
Ledakan api menjulang tinggi, dan menimbulkan kabut hitam. Jumat, 11 Juli 2025.
Akibat kebakaran hebat itu, petugas pemadam kebakaran kewalahan karena kobaran api yang sulit dipadamkan.
Keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, awalnya kaget melihat kobaran api yang berasal dari gudang penimbunan BBM.
"Asal api ya dari gudang BBM itu,sudah cukup lama gudang nya beroperasi,"katanya.
Menurutnya, api sulit dipadamkan karena BBM yang menjadi titik tumpu kobaran api. Hingga saat ini petugas masih berupaya memadamkan api.
Dari informasi yang didapat, gudang tersebut milik oknum anggota TNI inisial TH. Namun saat ditanya awak media dia mengelak.
"Tadi sudah ditanya gak bukan, tapi ada yang bagi-bagi duit ke wartawan,"katanya.
Ia melanjutkan, banyak media dilokasi yang dibungkam. Ini menimbulkan kecurigaan yang cukup kuat, bahwa pemilik gudang adalah oknum anggota.
"Ada yang dapat seratus ada yang seribu dapet uang media yang meliput disana,"katanya.
Iya berharap agar pihak kepolisian dan Danpom melakukan investigasi mendalam. Dan memberikan sanksi berat.
Diketahui, berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas pada Pasal 55 yang diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbun BBM baik industri maupun perseorangan bisa dijerat pidana dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun Penjara dan Denda 60 miliar.
Tulis Komentar