Gubernur Ahmad Luthfi Lakukan Pantauan THR Perusahaan di Semarang

Ekonomi | 25 Mar 2025 | 09:34 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Lakukan Pantauan THR Perusahaan di Semarang
Gubernur Ahmad Luthfi di Kota Semarang.

Uwrite.id - (Semarang) Gubernur Ahmad Luthfi melakukan pantauan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) karyawan dua perusahaan di Kota Semarang.

Kedua perusahaan yang didatangi pada Senin, 24 Maret 2025 tersebut masing-masing PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW).

"Hari ini dua pengecekan clear karena pembayarannya lewat online," kata Ahamd Luthfi di sela kegiatan pemantauan didampingi Kepala Disnakertrans Jawa Tengah  Ahmad Aziz.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/pemudik-motor-antusias-ikut-program-valet-ride-polda-jawa-tengah

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjute dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. 

Ia ingin memastikan seluruh tenaga kerja menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku.

"Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui di Jawa Tengah terdapat hampir 103 ribu perusahaan. Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi," tegasnya.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/gubernur-ahmad-luthfi-minta-posko-lebaran-di-jateng-bisa-selesaikan-masalah-mudik

Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa perusahaan yang memberikan THR dengan skema tertentu. 

Misalnya ada yang dicicil, ada yang berupa parsel, dan lainnya.

"Makanya Dinas Ketenagakerjaan kita membuka Posko Pengaduan khusus THR karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," tutur mantan Kapolda Jateng tersebut.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/bersama-menhub--kakorlantas-irjen-agus-suryonugroho-pantau-hari-pertama-operasi-ketupat-2025

Sementara itu, sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima tujuh aduan.

 Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan.

"Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi," ujarnya.

Luthfi menegaskan, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke hal itu.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/arus-mudik-di-tol-trans-jawa-terpantau-lancar-di-hari-pertama-operasi-ketupat-2025

Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. 

Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.

Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. 

Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja. 

Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar