Gibran Tetap Berdalih Tanpa Atribut Saat Bagi-bagi Susu di CFD

Pemilu | 04 Dec 2023 | 22:29 WIB
Gibran Tetap Berdalih Tanpa Atribut Saat Bagi-bagi Susu di CFD
Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi istrinya, Selvi Ananda, beristirahat usai bermain bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar

Uwrite.id - Calon Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dengan tegas mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan pembagian susu kepada warga yang tengah berolahraga selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada hari Minggu.

"Saya mengatakan, silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran dengan santai saat ditemui usai bermain bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, pada hari Senin. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa kegiatan pembagian susu tersebut tidak melibatkan alat peraga kampanye (APK).

"Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ungkap Gibran menjelaskan tanpa ada unsur kampanye yang terlibat. Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi HBKB, Jalan M.H. Thamrin Jakarta, pada hari Minggu.

"Terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdodi, pada hari Senin. Hingga saat ini, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kegiatan tersebut dapat dianggap sebagai kampanye atau tidak.

Perlu dicatat bahwa larangan kegiatan politik selama HBKB atau car free day (CFD) telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023. Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden nomor urut 2, kini menghadapi penelusuran Bawaslu terkait kegiatan tersebut. Kampanye resmi rencananya akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar