Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Aset Rp27,4 Miliar Terkait Korupsi DJKA

Hukum | 10 Aug 2024 | 08:12 WIB
Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Aset Rp27,4 Miliar Terkait Korupsi DJKA
Tersangka yang dimaksud yaitu Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada tahun 2017-2021.

Uwrite.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto terkait penyidikan kasus rasuah proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. KPK melakukan tindakan sita aset senilai Rp27,4 miliar dari rekanan serta tersangka.

Sejumlah aset milik rekanan juga para tersangka pun disita, yang diduga ada hubungannya dengan perkara itu. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan dari 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024. 

"Penyitaan terhadap sembilan unit rumah ditambah lagi tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8.685.000.000 (Rp8,6 miliar)," ujar Tessa melalui keterangan resminya, Jumat (09/08). 

Kemudian, aset lainnya yang turut disita berupa enam deposito yang berada pada 2 (dua) perbankan dengan nilai keseluruhan Rp10.268.065.497 (Rp10,2 miliar) dan 4 (empat) obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta. 

Pada giat tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp1.380.000.000 (Rp1,3 miliar). 

"Total yang disita sebesar sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497 (Rp27,4 miliar)," 
ungkapnya. 

Terkait perkara tersebut, KPK mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan rasuah di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tersangka yang dimaksud yaitu Yofi Oktarisza (YO) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada tahun 2017-2021.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan masing-masing tersangka 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,” Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis - 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka itu menjadi pengembangan dari perkara pemberian suap atas Dion Renato Sugiarto (DRS).

Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar