Gelar Rakernas, Mahkamah Partai Ummat Tampung Keluh Kesah 27 DPW se-Indonesia

Uwrite.id - Jakarta - Sebagai bentuk ketidakselarasan terhadap kepemimpinan satu tangan yang dinilai semena-mena dalam kendali Ketua Majelis Syura Muhammad Amien Rais, sejumlah 27 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ditambah ratusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat dari seluruh Indonesia telah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Musyawarah Nasional (Munas) I Partai Ummat 2025.
Struktur kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan beberapa waktu lalu, menurut rencana, waktu mendatang akan digugat sejumlah pengurus daerah Partai Ummat.
Sebagaimana diketahui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah disahkan.
"Nah, rakenas ini memang keinginan dari arus bawah ya. Artinya para pengurus-pengurus DPW karena sudah lama tidak ada pertemuan partai di tingkat nasional. Karena bagaimanapun partai ini juga perlu ya dalam setiap gerak langkahnya perlu ada evaluasi," ungkap Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu di sela-sela kegiatan itu.
Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menilai situasi sekarang sudah sangat berubah. Perubahan tata aturan yang muncul di internal partai justru sangat menciderai nilai-nilai demokrasi. Hal ini dikarenakan pasca AD/ART baru berlaku ketentuan bahwa penyerahan seluruh kendali partai kepada Ketua Majelis Syura, tanpa melibatkan proses musyawarah atau mufakat di lingkungan internal partai.
"Semua (keputusan) ada di tangan Majelis Syuro. Menentukan calon kepala daerah Majelis Syuro. Jadi (Mejelis Syuro) jadi lembaga yang suaranya mutlak," katanya. Dia prihatin karena kebijakan AD/ART baru tersebut digodok oleh Amien Rais. Baginya Amien Rais adalah tokoh demokrasi Indonesia. Sehingga sudah sewajarnya mengeluarkan AD/ART yang bersifat demokratis dan tidak otoriter.
“Kami akan menggugat keputusan Menkum itu tentang pengesahan AD/ART baru. Alasannya, AD/ART baru ini sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman dalam jumpa pers yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.
Dirinya mengimbuhkan bahwa sekurang-kurangnya terdapat 24 DPW yang telah mengajukan laporan keberatan ke Mahkamah Partai mengenai perubahan tersebut.
“Saya dari Mahkamah Partai ya, memperoleh pengaduan dari DPD-DPD, DPW-DPW seluruh Indonesia. Kurang lebih telah terhitung 24 DPW melapor ke Mahkamah Partai,” ujar Herman. Atas dasar itu, pihaknya memilih melayangkan surat formal ke pihak Kementerian Hukum dan HAM guna mendesakkan keinginan mayoritas DPW yang berkehendak supaya pengesahan AD/ART dan kepengurusan baru ditunda.
Laporan tersebut, menurut Herman, sudah secara formal dibahas dalam forum Mahkamah Partai dan terkategori sebagai konflik internal. (*)
Tulis Komentar