Gelar kasus lanjutan Tipikor pembangunan SMP Negeri 1 Wates DIY
Uwrite.id -
Gelar sidang lanjut bersama Ahli keuangan tentang Tindak Pidana korupsi pada pembangunan SMP Negeri 1 Wates Yogyakarta
Gelar sidang lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (31/8/2023) bertujuan memeriksa saksi ahli dari terdakwa.
Sudriman sebagai saksi ahli keuangan negara dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) berlangsung beberapa jam dan dimintai saksi oleh pengacara terdakwa dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kulon Progo.
Adanya standar resmi pada saat pemeriksaan keuangan negara. Hal itu sudah dipaparkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Namun pada hal itu, saksi ahli keuangan negara menilai terdapat proses audit keuangan oleh tim audit yang berseberangan dengan undang-undang yang berlaku. Padahal proses audit keuangan harus berdasarkan sesuai standar audit sesuai pemerintah Indonesia.
"Kedua masalah objektifitas, ketiga harus adanya bukti uji. Kalau tidak ada tentunya akan bertentangan dengan undang-undang. Tidak bisa auditor menyimpulkan data atas opini orang serta kesimpulan orang tidak dapat asal dibenarkan," katanya.
Diduga menyelewengkan dana pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates pada 2018 kurang lebih senilai Rp 106.226.000 dari nilai proyek pembangunan gedung SMP Negeri 1 Wates ini sebesar Rp 3,6 miliar.
Tulis Komentar