Geger APBN untuk IKN: Anggaran IKN Rp 48,8 T Belum Dicairkan, Tapi Tetap Tersedia

Ekonomi | 07 Feb 2025 | 14:53 WIB
Geger APBN untuk IKN: Anggaran IKN Rp 48,8 T Belum Dicairkan, Tapi Tetap Tersedia
Suasana pengerjaan proyek pembangunan jalan tol IKN Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (27/1/2025).

Uwrite.id - Jakarta - Alokasi anggaran sejumlah Rp 48,8 T tetap tersedia, Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikannya hingga 2029. Hanya saja, untuk sementara anggaran tersebut diblokir oleh Kementerian Keuangan. 

Penjelasan ini menanggapi lontaran pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang menyebut dana IKN belum cair karena diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan istilah blokir tidak berarti anggaran tersebut tidak tersedia atau dihentikan sepenuhnya.

Hasan menyatakan anggaran pembangunan ibu kota baru tetap tersedia melalui alokasi Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dia menyebut terminologi blokir yang disampaikan oleh Dody adalah berarti “anggaran tersebut belum dibuka” atau “belum dicairkan” sehingga belum dapat digunakan.

"Kalau diblokir bukan berarti anggarannya tidak ada. Ini anggarannya belum dibuka," kata Hasan Nasbi di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Jumat (07/02).

Hasan menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran senilai Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama lima tahun ke depan atau hingga 2029.

Sebagian besar anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung parlemen hingga instansi yudikatif beserta infrastruktur penunjangnya.

"Presiden mempunyai komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan. Sisanya nanti yang akan didorong untuk membangunnya adalah swasta," ungkap Hasan.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan porsi anggaran pembangunan IKN belum cair karena diblokir.

DPR belum menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2025 disebabkan oleh adanya efisiensi.

“Anggaran pembangunan IKN tahun ini sepertinya belum ada semua. Sebab, anggaran kami masih diblokir,” tukas Dody di Gedung DPR, Kamis (06/02).

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisikan tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2025. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar