Gakkum KLHK Temukan 5.000 Ton Limbah B3 di Dumai, Perusahaan Disegel dan Terancam Pidana Sanksi Bui & Denda Maks 3M

Uwrite.id - Dumai - Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera menemukan lebih dari 5.000 ton limbah sawit di kawasan industri Dumai, Riau. Limbah berupa fly ash dan spent bleaching earth itu sudah berada di lokasi sejak 2012 dan kini kasusnya akan dibawa ke ranah pidana dengan ancaman penjara 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Penemuan ini memperlihatkan masih lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di daerah. Apalagi limbah yang menumpuk itu berpotensi mencemari lingkungan sekitar, sementara perusahaan yang bersangkutan justru beroperasi tanpa mengantongi izin penyimpanan limbah berbahaya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera sudah menyegel satu bidang lahan di kawasan industri Dumai. Lahan itu jadi lokasi penumpukan limbah B3 milik perusahaan industri hilir kelapa sawit yang sudah berlangsung sejak 2012.
Lebih dari 5.000 ton limbah berbahaya ditemukan di lokasi tersebut. Petinggi perusahaan multinasional tersebut juga telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Kepala Gakkum Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru menyebut, jenis limbah yang teridentifikasi yakni fly ash sisa pembakaran batu bara dan spent bleaching earth dari pengolahan sawit. "Limbah berbahaya yang kita temukan itu berupa sisa pembakaran batu bara atau fly ash dan spent bleaching earth," ujar Eduwar.
Menurutnya, spent bleaching earth merupakan limbah terbesar dari industri sawit karena masih mengandung residu minyak tinggi dan rawan mencemari lingkungan. Sedangkan fly ash sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi bangunan.
Eduwar menyebut, penumpukan dilakukan di lahan yang tidak mengantongi izin. Hal ini dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar. Untuk memastikan dampaknya, pihaknya akan memanggil saksi ahli. "Ini yang kita masih terus selidiki dengan memintai keterangan saksi ahli terkait dampak lingkungannya," katanya.
Gakkum KLHK berencana membawa kasus ini ke ranah pidana. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar," ujar Eduwar. (*)

Tulis Komentar