Fokal IMM Lampung Barat Berikan Bukti Tambahan Dugaan Markup Menu MBG Sekincau

Uwrite.id -
Lampung Barat
Forum Keluarga Alumni (Fokal) IMM Lampung Barat akan memberikan bukti tambahan terkait dugaan markup menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekincau yang viral beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan setempat. Rabu,25 Februari 2026.
Penambahan bukti laporan tersebut mengingat Kejaksaan Lampung Barat menyatakan tidak ditemukan markup menu MBG di SPPG Sekincau.
Ketua Fokal IMM Lampung Barat Heri Agustiawan, S.Sos mengatakan pihaknya bersama para wali murid sudah mengumpulkan bukti video dan foto dugaan pengurangan menu MBG sekincau seminggu sebelum mencuat.
Dimana menu MBG yang dibagikan untuk anak TK tidak sesuai dengan nilai porsi yang sudah ditentukan Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesian.
"Bukti-Bukti sudah kita kumpulkan dan kantongi, dengan harapan untuk di tindaklanjuti. Dengan serius oleh Kejaksaan Lampung Barat,"katanya.
Iya berharap Kejaksaan Lampung Barat tidak beralsan lagi, dengan fakta yang sudah ditemukan para wali murid. Sebab bukti video dan foto jelas.
"Di foto dan video itu jelas, jadi gak bisa lagi. Semua bisa lihat dan hitung berapa harga sebenarnya ril di lapangan, sampai tidak delapan ribu,"katanya.
Ia menambahkan Fokal IMM Lampung Barat bukan tidak mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Namun perlu di garis bawahi bagi pengelola dapur harus sesuai dengan standarisasi yang sudah ditetapkan oleh BGN.
"Sekcil apapun uang yang di kurangi untuk belanja Menu MBG itu sudah masuk korupsi. Kalikan banyak dan setiap hari coba,"katanya.
Maka dari itu, ayo sama-sama untuk memberikan menu Bergizi yang berkualitas kepada anak negeri Indonesia. Jangan dijadikan ladang korupsi.
Jika pengelola diduga mengurangi nilai Menu MBG dapat dikenakan Pasal dua dan tiga,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pemuda Muhammadiyah Lampung Salda Andala, SH mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat tidak boleh lempar bola. Seharusnya memanggil pihak terlapor dan memeriksa mereka.
"Sesuaikan foto dan video dengan laporan yang mereka kirim ke BGN sesuai atau tidak. Dan cek di toko tempat beli berapa harganya,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral wali murid mengkritik menu MBG Sekincau, Lampung Barat malah mendapat intimidasi dari pengelola SPPG Sekincau. Minggu,18 Januari 2026.
Pihak pemilik mendatangi rumah wali murid atas nama Rafita Sari, mereka mengintimidasi dan bahkan melontarkan kata-kata ancaman. (Sal).
Foto ; saat laporan ke Kejaksaan Lampung Barat

Tulis Komentar